TOLITOLI – Penyidik Kejaksaan Negeri Tolitoli menetapkan tiga orang tersangka, kasus dugaan korupsi pengadaan kapal tangkap perikanan, Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Tolitoli 2019.
Mereka ditetapkan tersangka di antaranya, Inisial G (Kadis), SB (PPK) dan MD (rekanan).
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tolitoli, Rustam Efendi, SH mengatakan, penetapan terhadap tersangka, setelah penyidik mendapatkan dua alat bukti.
“Pengadaan kapal tangkap perikanan bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) dan dana alokasi umum (DAU) dengan nilai Rp1, 2 miliar,” kata Rustam kepada Media ini, Kamis (17/6).
Rustam mengatakan, pengadaan kapal tersebut, diperuntukkan bagi 9 kelompok nelayan. Namun kapal tersebut mengalami kerusakan parah, sehingga menyebabkan kerugian negara diduga sekitar Rp1 miliar.
Atas perbuatan tersangka diancam pasal 2 dan pasal 3 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor.
Reporter: Ikram/Editor: Nanang