PALU- Penyidik Polda Sulteng telah melengkapi berkas perkara yang dikembalikan dengan petunjuk Jaksa (P-19), Bripka H personel Polres Parigi Moutong atas dugaan tertembaknya Erfaldi alias Aldi (21), warga Tinombo Selatan, saat demo menolak tambang di Kabupaten Parimo lalu.
“Berkas perkara Bripka H, setelah dilengkapi sesuai petunjuk Jaksa dilimpahkan kembali kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Selasa 27 September 2022 kemarin,” kata Kasubdit Penerangan Masyarakat, Bidang Humas, Polda Sulteng, Kompol Sugeng Lestari, Senin (3/10).
Menurutnya, untuk kasus kode etiknya masih berproses di Profesi dan Keamanan (Propam), sambil menunggu perkembangan penyidikan dilakukan Ditreskrimum.
Sebelumnya berkas perkara Bripka H sudah dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), tetapi oleh jaksa peneliti masih ada petunjuk baru (P-19). Masih ditambah keterangan ahli dari laboratorium forensik (labfor).
Bripka H ditetapkan sebagai tersangka, dugaan tertembaknya Erfaldi alias Aldi (21) sejak Jum’at 4 Maret 2022 lalu. Penahanan dilakukan selama dua puluh hari kedepan. Bripka H resmi di tahan rumah tahanan (Rutan) Polda Sulteng, Selasa (8/3) lewat.
Terhadap Bripka H dipersangkakan Pasal 359 KUHP karena lalainya mengakibatkan orang meninggal dunia dengan ancaman pidana penjara 5 tahun.
Reporter: IKRAM
Editor: NANANG