PALU – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) mengaku telah mengantongi identitas calon tersangka dugaan korupsi dana hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulteng pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur Tahun 2020 sebesar Rp56 miliar.
“Nama calon tersangka sudah kita peroleh usai keluar hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ( BPKP) Perwakilan Sulteng,” kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penmas) Kejati Sultengg Abdul Haris Kiay, Rabu (27/11).
Meski demikian, ia belum mau membuka identitas calon tersangka yang dimaksud, apakah ASN atau dari komisioner.
“Nanti saja tunggu waktunya,” kata Haris.
Ia menambahkan, usai dilakukan serangkaian pemeriksaan kepada saksi-saksi dan memperoleh hasil perhitungan keuangan negara dari BPKP Perwakilan Sulteng, pihaknya akan menggelar ekspose perkara guna menentukan tersangka.
“Tidak aral melintang, awal Desember tersangkanya sudah ditetapkan,” pungkasnya.
Reporter : Ikram
Editor : Rifay