PALU – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) melaksanakan penggeledahan di Kantor PT Sawit Jaya Abadi (SJA) di Taripa, Kabupaten Poso, pada Selasa (12/11).
Penggeledahan tersebut terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan lahan perkebunan sawit oleh PT Rimbunan Alam Sentosa (PT RAS) yang memanfaatkan Hak Guna Usaha (HGU) milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Perkebunan Nusantara XIV (PTPN XIV).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulteng, La Ode Abdul Sofian,mengatakan bahwa penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor Sprint Geledah: 93/P.2.5/Fd.1/11/2024 tanggal 11 November 2024.
“Penggeledahan di Kantor dan Pabrik PT Sawit Jaya Abadi di Kabupaten Poso dilakukan karena hasil produksi sawit dari PT RAS dibawa ke pabrik PT SJA untuk diolah,” ujar La Ode kepada sejumlah media, Jumat (15/11).
Selama penggeledahan, penyidik menyita satu kontainer berisi dokumen, termasuk dokumen terkait aliran dana yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
“Penyidik juga menyita bukti pembayaran ke koperasi yang diklaim sebagai bagian dari kewajiban sawit plasma,” tambahnya.
Sebelumnya, penyidik Kejati Sulteng telah memanggil dan memeriksa beberapa pihak, di antaranya Arif Catur Irawan (Direktur Operasional PT Astra Agro Lestari Tbk/AALI), Daniel Paolo Gultom (Kepala Divisi Keuangan Holding PT AALI).
Buntoro Rianto (Akuntan Publik Tanudireja Wibasana), serta Oka Arimbawa (Manajer PT SJA yang juga menjabat di entitas AALI lainnya seperti PT Agro Nusa Abadi/ANA dan PT Rimbunan Alam Sentosa/RAS). Doni Yoga Pradana, Direktur PT SJA yang hampir seluruh sahamnya (99,99%) dimiliki oleh AALI, juga termasuk dalam pihak-pihak yang dipanggil.
Reporter: IKRAM
Editor: NANANG