PALU – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng)
menyerahkan tersangka dan barang bukti atau tahap II, kasus dugaan korupsi pengadaan alat laboratorium layanan pendidikan di Fakultas Kedokteran Universitas Tadulako ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), di Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu, Selasa (11/2).
Tersangka diserahkan diantaranya Direktur CV Satria Bayu Aji (SBA), Tri Purnomo dan Fuad Zubaidi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), selain penyerahan tersangka juga diserahkan sejumlah barang bukti berupa dokumen dan uang sitaan.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Palu Junaedi mengatakan, pelimpahan tahap II tersangka dan barangbukti dilakukan Selasa (11/2) kemarin.
“Selain tersangka, juga diserahkan barang bukti dokumen, termasuk uang sitaan, nilainya sekitar Rp3 miliar,” kata Junaedi, di Palu, Rabu (12/2).
Junaedi mengatakan, terhadap kedua tersangka tidak dilakukan penahanan. Keduanya merupakan tahanan kota.
“Dalam waktu dekat, berkas perkaranya segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipukor/Palu,” katanya.
Diduga telah terjadi tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat laboratorium layanan pendidikan di FK Untad Tahun Anggaran 2022 dengan beberapa modus.
Pada Tahun 2022, Dekan FK Untad mengajukan surat permohonan pengadaan alat laboratorium pendidikan kepada Rektor Untad dengan melampirkan daftar kebutuhan sebanyak 105 peralatan.
Kemudian diumumkanlah proses tender pada 2 Juni 2022 dengan dengan total pagu sebesar Rp13.050.298.000. Dari 74 alat yang terdapat dalam RAB itu, termasuk di dalamnya biaya overhead 15 persen, biaya pengiriman 5 persen dan PPN 11 persen sehingga total 31 persen dengan menyebutkan spesifikasi alat, merek, dan model.
Proses tender dimenangkan oleh CV. SBA dengan nilai penawaran sebesar Rp12.453.547.500.
Namun dalam perjalanannya, diduga terdapat beberapa kejanggalan, antara lain, CV. SBA belum memasukkan satu pun barang sampai September 2022.
Pada saat dilakukan pengecekan harga katalog terhadap 74 item alat sesuai dengan spesifikasinya, total keseluruhan dana dikeluarkan hanya sebesar Rp5.404.803.979.
Berdasarkan kalkulasi tersebut, maka ditemukanlah dugaan mark up atau penggelembungan harga sebesar Rp7.048.743.521.
Reporter : IKRAM/Editor: NANANG