PALU- Penyidik Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) tengah menyelesaikan pemberkasan kasus dugaan gratifikasi Briptu D.
Briptu D meloloskan 18 Bintara Polri Gelombang ke II Polda Sulteng 2022. Saat ditangkap Paminal ia membawa uang sekitar Rp4,4 miliar.
“Kalau pemberkasan sudah selesai, berkas diajukan dulu ke Bidang hukum Polda untuk mendapatkan saran hukum,” kata Kabid humas Polda Sulteng, Kombes Pol.Didik Supranoto melalui Kasubdit Penerangan Masyarakat, Bidang Humas, Polda Sulteng, Kompol Sugeng Lestari di Palu, Ahad (28/8).
Sebelumnya penyidik Polda Sulteng telah memeriksa 36 orang guna dimintai keterangan terkait perbuatan Briptu D.
Reporter: IKRAM
Editor: NANANG