Penyidik Polres Palu Tahap II Kasus Sabu 4 Kg Libatkan Petugas Lapas

oleh -
Ilutasi Perkara Narkoba

PALU- Penyidik Polres Palu telah melaksanakan tahap II pelimpahan barang bukti dan tersangka kasus penyalahgunaan narkotika petugas lapas Rafliandi dan Rahmad Arsyad ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu Senin, (31/1) pekan kemarin.

“Pelimpahan tahap II berupa Penyerahan barang bukti dan tersangka , baru Senin pekan kemarin,” kata Paur Humas Polres Palu, Aipda I Kadek Aruna, di Palu, Ahad ( 6/2).

Rahmad Arsyad dan Rafliandi ditangkap Tim Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Palu, di Kompleks Rumah Dinas Lapas, Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Petobo, Sabtu (2/10) malam.

Keduanya merupakan pegawai lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Pal, Rahmad Arsyad bekerja di rumah penyimpanan benda sitaan negara (Rupbasan) dan Rafliandi pada bagian klinik.

BACA JUGA :  Menkumham Baru Dorong Soliditas Pegawai Kemenkumham

Dari tangan keduanya didapatkan barang bukti sabu seberat 3,966 killogram, siap diedarkan ke wilayah Kota Palu dan sekitarnya.

Penangkapan lebih dulu terhadap Rafliandi selanjutnya, dilakukan penangkapan terhadap Rahmad Arsyad. Sabu itu diperoleh dari daerah kabupaten Parigi Mautong, dijemput oleh Rafliandi Barang itu lalu dititipkan disalahsatu rumah rekannya Rahmad Arsyad.

Dari penggerebekan dan penggeledahan, oleh petugas menemukan barang bukti sabu seberat 3,966 killo gram masing-masing dua bungkus plastik besar seberat 2,106 killo gram, dan 47 paket plastik klip masing-masing seberat 1,860 killo gram.

Atas perbuatan mereka, keduanya diancam pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) junto pasal 132 nomor 20 tahun 2009 tentang narkotika.

BACA JUGA :  Konflik Agraria antara Petani dan PT KLS: Petani Gelar Aksi Demo

Reporter: Ikram/Editor: Nanang