PALU – Penyidik Polda Sulteng tengah melakukan penyelidikan atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Tadulako (Untad) Palu, Drs. Muhammad Marzuki, M.Si.

Marzuki melaporkan pemilik akun Facebook (FB) Nardi Multazam ke Diteskrimsus Polda Sulteng, Selasa (07/09), pekan lalu.

“Saat ini sudah dalam tahap penyelidikan,” ujar Kasubdit Penerangan Masyarakat, Bidang Humas, Polda Sulteng,, Kompol Sugeng Lestari di Palu, Jum’at (17/9).

Ia mengatakan, dalam tahap penyelidikan ini, penyidik telah mengundang beberapa orang untuk dipanggil sebagai saksi, guna dimintai keterangan.

Hanya saja, Sugeng tidak merinci siapa saja dan berapa orang yang telah dipanggil untuk dimintai keterangan tersebut.

Selain Marzuki sendiri, beberapa lembaga dan keormasan seperti Komunitas Mahasiswa Antropologi Untad dan Perhimpunan Masyarakat Kulawi (PMK) turut memberi dukungan serta mendesak agar kepolisian mengungkap tuntas kasus tersebut.

Diketahui, akun FB atas nama Nardi Multazam memposting status yang berisi fitnah kepada Muhammad Marzuki. Ia menyebut Marzuki memungut sejumlah uang kepada mahasiswa yang mengikuti bimbingan skripsi kepadanya.

Reporter : Ikram
Editor : Rifay