PALU- Penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda Sulteng menjadwalkan pemanggilan terhadap korban dan terlapor untuk dimintai keterangan pekan depan.
Seorang oknum advokat inisial ABM dilaporkan ke Polda Sulteng atas aksi pencabulan terhadap korbannya inisial UNA (10) anak dibawah umur.
Kasubdit Penmas Polda Sulteng Kompol Sugeng Lestari menjelaskan, untuk sementara yang sudah dilakukan pemeriksaan selain pelapor, saksi lain yaitu ibu pelapor, nenek pelapor dan istri terlapor.
“Sedangkan untuk korban dan terlapor dijadwalkan akan dipanggil dan diperiksa pekan depan,”kata Sugeng di Palu, Jumat (8/3).
Sebelumnya, aksi pencabulan dilakukan ABM merupakan salah satu tim Badan hukum (Bahu) partai Politik di Sulteng, cukup lama sejak 2020 sampai 2024, berlangsung pada tiga tempat yakni Jalan Merak, Setia Budi dan Tinggede.
Polda Sulteng telah menerima Laporan Polisi nomor LP/B/35/II/2024/SPKT/Polda Sulteng tanggal 12 Feb 2024
Pelapor atas nama MFR ayah korban melaporkan ABM diduga melakukan perbuatan asusila atau cabul yang terjadi sejak 2020- 2024 terhadap UNA (10) anak pelapor.
Keluarga korban AM mengatakan, terbongkarnya kasus pencabulan tersebut berawal dari korban menceritakan peristiwa dialaminya kepada guru kelasnya, korban berharap guru tersebut bisa mencarikan solusi.
Korban lebih memilih menceritakan kepada gurunya dari pada keluarga, sebab berharap ada solusi diberikan.
Dari guru kelasnya, lalu disampaikan kepada keluarga korban, bahwa anak muridnya mengalami aksi pencabulan oleh pamanyanya sendiri merupakan kakak dari ibunya kini berpisah dengan ayahnya.
Korban sendiri setiap menginap di rumah pamannya tersebut selalu mengalami aksi bejat dan tak senonoh dari pamannya tersebut.
Ia baru berani menceritakan peristiwa dialaminya ke gurunya, karena sudah tidak tahan dengan perlakuan sang paman.
Reporter : Ikram
Editor : Yamin