PALU – Penyidik Kejati Sulteng melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah pilkada Gubernur Sulteng Tahun 2020 dari Pemprov Sulteng ke Bawaslu Sulteng yang bersumber dari APBD Pemprov Sulteng T.A 2020 dengan tersangka Pejabat Bawaslu Sulteng berinisial SL.
Mereka dipanggil diperiksa diantaranya inisial SN honorer, SR bendahara pengeluaran pembantu Donggala, S General Afair salahsatu hotel di Kota Palu
Kasipenkum Humas Kejati Sulteng Abdul Haris Kiay, menuturkan,pemanggilan terhadap ketiga saksi diperiksa berdasarkan surat pemanggilan dilayangkan pada Kamis (25/4) lalu.
Ia mengatakan, selanjutnya penyidik juga memanggil inisial UMK karyawan salahsatu hotel di Kota Palu dan inisial WKR Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) pada Selasa (8/5) besok.
“Pemeriksaan terhadap saksi-saksi tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru,” katanya.
Ia mengatakan, pemeriksaan terhadap tersangka SL dilakukan usai penyidik memeriksa semua saksi dan ahli .
“Untuk pemanggilan pemeriksaan terhadap tersangka masih diagendakan kembali,”pungkasnya.
Penetapan SL sebagai tersangka dilakukan setelah Penyidik menemukan lebih dari dua bukti permulaan yang cukup sesuai dengan Pasal 184 KUHAP.
Penetapan berdasarkan ,Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah : Print-02/P.2/Fd.1/03/2024 tanggal 19 Maret 2024 dan Surat Perintah Penetapan tersangka : Print-22/P.2/Fd.1/03/2024 tanggal 19 Maret 2024.
Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebesar Rp 900 juta.
Reporter: IKRAM
Editor: NANANG