PALU- Tim penyidik kejaksaan tinggi (Kejati) Sulteng masih terus melakukan pendalaman dan pemeriksaan saksi-saksi, terkait dugaan korupsi dana hibah senilai Rp56 miliar Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Sulteng tahun 2020.
Selain itu juga penyidik Kejati menunggu hasil perhitungan kerugian negara dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulteng.
“Oleh ketua tim penyidik I Gde Sukayasa menyampaikan masih perlu pendalaman dan saksi-sakai lagi,” kata Kasipenkum Kejati Sulteng Mohammad Ronald, di Palu, Rabu (10/5).
Menurutnya dari hasil perhitungan kerugian negara oleh BPKP Sulteng, maka artinya dua alat bukti sudah cukup sebagamana dalam kitab undang -undang hukum acara pidana (KUHAP). Namun bila lebih dari dua, maka lebih bagus lagi.
Sebelumnya penyidik telah memeriksa sedikitnya telah memeriksa 36 orang saksi dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
Pihak tim kejaksaan juga telah melakukan penggeledahan dan menyita beberapa dokumen berkaitan dengan perkara tersebut, di beberapa satuan kerja (Satker) baik di Bawaslu Sulteng maupun Bawaslu Kabupaten.
Penggeledahan itu di Kantor Bawaslu Sulteng 23 Februari 2023, Bawaslu Kabupaten Donggala 28 Februari 2023, Bawaslu Parigi Mautong 1 Maret 2023 dan Bawaslu Banggai Kepulauan 13 Maret 2023.
Reporter: IKRAM/Editor: NANANG