PALU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menyita sejumlah aset Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu, Senin (10/08).
Penyitaan itu merupakan salah satu langkah penyidik Kejati untuk melengkapi data, terkait kasus dugaan fee pembayaran utang pembangunan Jembatan IV Palu.
Tim Pidana khusus (Pidsus) Kejati Sulteng mulai melaksanakan proses penyitaan sekitar Pukul 09.00 sampai 13.30 Wita.
Pantauan media ini, sejumlah dokumen dan tiga unit komputer dari ruang bendahara Sekretariat DPRD Kota Palu diamankan dalam mobil penyidik.
Dalam proses pengumpulan alat bukti itu, tidak satupun anggota DPRD terlihat di Gedung DPRD, begitu juga Sekretaris DPRD dan bendahara.
Dalam kasus ini, penyidik Kejati Sulteng sudah memeriksa sekitar 53 orang sebagai saksi. Beberapa diantaranya, Mantan Ketua DPRD Kota Palu, Ishak Cae, Wali Kota Palu, Hidayat, Mulyati mantan Kabag hukum, Husna Kabag Hukum, Rusdi Mastura sebagai mantan Wali Kota Palu, dan Erman Lakuana sebagai anggota DPRD Palu. Namun hingga kini belum ada penetapan tersangka. (YAMIN)