PALU – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng mengaku telah mengantongi identitas calon tersangka dugaan korupsi di Internasional Publication and Collaborative Center (IPCC) Universitas Tadulako (Untad).

Saat ini, penyidik tinggal menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari auditor independen.

Pelaksana harian (Plh) Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulteng, Abdul Haris Kiay, mengatakan, dalam dua pekan ke depan ini, pihaknya bersama auditor akan melakukan penghitungan kerugian negara, setelah itu baru didapatkan gambaran kapan penetapan tersangka.

“Yang jelas kalau disebut calon tersangka sudah ada. Kalau perhitungan kerugian keuangan negara sudah keluar, kita baru menetapkan tersangka,” kata Haris di Kantor Kejati Sulteng, Jalan Sam Ratulangi, Kota Palu, Jumat (25/08).

Ia juga menegaskan bahwa calon tersangka lebih dari satu orang yang dinilai bertanggung jawab dalam pengelolaan IPCC.

Kasus ini bermula dari laporan Kelompok Peduli Kampus (KPK) Untad terkait dugaan korupsi di lingkungan universitas tersebut.

Selain temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan (LHP-LK) Tahun 2021 pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dengan kerugian negara sebesar Rp1,7 miliar lebih di IPCC Untad, juga terdapat temuan serupa dari pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek.

Temuan tersebut berkaitan dengan penggunaan anggaran untuk perjalanan dinas dalam negeri dan kegiatan fiktif senilai Rp574 juta.

Reporter : Ikram
Editor : Rifay