Penyidik Kejati Segel Puluhan Kendaraan Berat dan Ore Nikel PT ANI

oleh -
Puluhan excavator milik PT ANI disegel. FOTO: IST

PALU- Penyidik Kejati Sulteng menyegel 10 unit excavator dan 80 unit dump truk PT Aneka Nusantara Internasional (ANI), di Desa Bunta Dua, Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai. Selain menyegel puluhan unit kendaraan, penyidik Kejati Sulteng juga menyegel ore nikel di dua lokasi stockpile

Penyegelan unit kendaraan dan ore nikel PT ANI tersebut, terkait dugaan tindak pidana korupsi tambang nikel, merugikan keuangan atau perekonomian negara, telah disidik berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-02/P.2/Fd.1/06/2022  tanggal 14 Juni 2022.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Sulteng) Jacob Hendrik Pattipeilohy, melalui Kasi Penkum Kejati Sulteng Reza Hidayat mengatakan, penyegelan dilakukan sebagai upaya pencegahan agar kerugian keuangan dan atau perekonomian negara tidak terus berlanjut.

BACA JUGA :  Dampak Nikel, Analisis: Ekonomi Tumbuh, Rakyat Terpinggirkan

Selain itu juga kata dia, untuk mempermudah jalannya proses penyidikan yang saat ini terus berjalan, untuk menentukan pihak yang bertanggungjawab dan ditetapkan sebagai tersangka.

“Bahwa diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum (PMH) oleh pihak-pihak yang secara tidak sah telah melakukan aktifitas penambangan bukan di atas area sesuai Rencana Kerja Anggaran Dan Biaya (RKAB),” kata Reza dalam keterangan tertulis diterima MAL Online, Selasa (12/7).

Sehingga, tambahnya, menimbulkan kerugian keuangan dan perekonomian negara senilai hasil tambang ore getting nikel yang telah mereka jual dan saat ini sedang dalam proses perhitungan.

BACA JUGA :  Milad Alkhairaat Steril dari Muatan Politik

“Selain menyegel puluhan unit kendaraan, penyidik Kejati Sulteng juga menyegel ore nikel di dua lokasi stockpile,” pungkasnya.

Baca juga berita terkait: Kejati Segel Aset PT ANI Diduga Lakukan PMH

Reporter: IKRAM
Editor: NANANG