Penyidik Kejati Periksa PNS LabKes dan Pihak Ketiga atas Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu Sulteng

oleh -

PALU- Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) memeriksa dua orang saksi terkait dugaan korupsi dana hibah dari Pemprov Sulteng ke Bawaslu Provinsi Sulteng, dalam rangka pemilihan gubernur dan wakil gubernur tahun 2020 sebesar Rp56 miliar.

Mereka yang dipanggil untuk diperiksa AW PNS pada UPT Laboratorium Kesehatan Provinsi Sulteng dan S Perwakilan PT. Silae Mandiri.

“Pemeriksaan terhadap keduanya dilakukan hari ini,” ucap Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan Kejati Sulteng di Palu, Jumat (18/8).

Ia mengatakan, pemeriksaan terus berjalan, mungkin dalam tidak terlalu lama lagi ada penetapan tersangka.

Tim penyidik Kejati Sulteng telah melakukan penggeledahan di kantor Bawaslu Sulteng, Bawaslu Kabupaten Donggala, Parigi Mautong, Buol, Banggai dan Bawaslu Morowali.

BACA JUGA :  Bawaslu Parimo Buka Ruang Sengketa Pasca Verifikasi Faktual Kedua

Dalam penggeledahan di sejumlah kantor Bawaslu, pihak Kejati telah menyita sejumlah dokumen penting terkait dugaan korupsi dana hibah tahun 2020.

Sebelumnya juga, penyidik Kejati Sulteng telah memeriksa Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Donggala berinisial J terkait dugaan korupsi dana hibah tersebut.

Reporter: IKRAM/Editor: NANANG