PALU- Tim Penyidik Kejati Sulteng telah melimpahkan tersangka dan barang bukti perkara Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Jembatan Torate atas Nama Christian Andi Pelang dan Rahmuddin Loulembah dengan Nilai kontrak Rp14,9 miliar kepada Jaksa Penuntut Umum, Jum’at (11/6).
Kajati Sulteng Jacob Hendrik Pattipeilohy, melalui Kasi Penkum Kejati Sulteng Reza Hidayat, mengatakan, setelah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti, dalam waktu dekat Jaksa Penuntut Umum akan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Tipikor untuk disidangkan.
Reza mengatakan, sebelumnya Penyidik Kejati Sulteng menahan Rahmuddin Loulembah di rumah tahanan Polda Sulteng, Jum’at (16/4).
Rahmuddin Loulembah selaku Kasatker Dinas Kimpraswil Sulteng, merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggantian jembatan Torate Cs, merugikan negara Rp 2,8 miliar.
Sebelumnya juga, Penyidik Kejati juga telah menahan tersangka, Cristian Andi Pelang pada Rabu 23 Maret 2021 lalu. Cristian Andi Pelang sempat menjadi daftar pencarian orang (DPO).
Reporter: IKRAM
Editor: NANANG
Berita Terkait: Cristian Tersangka Korupsi Jembatan Torate Ditahan
Berita Lainnya: Rahmuddin Tersangka Korupsi Jembatan Torate Ditahan