Penyidik Kejati Limpahkan Kasus Dugaan Korupsi Bank Sulteng ke JPU

oleh -

PALU- Penyidik kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng telah melakukan tahap II pelimpahan berkas dan tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu, Rabu (24/5) kemarin.

Tersangka dilimpahkan yakni Asep Nurdin (AN) Komisaris Utama (Komut) PT Bina Arta Prima (BAP), Rahmat Abdul Haris (RAH) Mantan Dirut Bank Sulteng, Bekti Haryono (Dirut PT. Bina Arta Prima (BAP), Nur Amin (Mantan Kadiv Kredit Bank Sulteng) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemasaran kredit pra-pensiun dan pensiun berdasarkan kerjasama Bank Sulteng dengan PT. BAP Tahun 2017-2021, diduga merugikan keuangan negara Rp7 miliar.

“Iya benar kemarin ada pelimpahan tahap II berkas dan tersangka dugaan korupsi Bank Sulteng,” kata Kasiintel Kejari Palu I Nyoman Purya di Palu, Kamis (25/5).

BACA JUGA :  Pesaku-Rampadende Kembali Bentrok, Sejumlah Senjata Rakitan dan Tajam Dirazia

Ia menyebutkan, selain melimpahkan tersangka Rahmat Abdul Haris, Nur Amin, Asep Nurdin dan Bekti Hartanto, penyidik juga melimpahkan 342 barang bukti berupa dokumen berkaitan kasus Tipikor tersebut.

Ditanyakan terkait kapan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu. Nyoman belum mengetahui persis kapan pelimpahannya.

“Saya belum tahu kapan dilimpahkan ke pengadilan. Itu ada bidang tipikor,” pungkasnya.

Reporter: IKRAM/Editor: Nanang