PALU- Penyidik Polres Buol menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan inisial H selaku PPK dan R sebagai tersangka pekan depan, dalam dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik reguler dan afirmasi bidang pendidikan subbidang Sekolah Menengah Pertama (SMP) Pada Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Buol 2020.
“Sebelumnya status perkaranya telah ditingkatkan ke tahap penyidikan terhitung mulai 17 Desember 2021lalu,” kata Kasubdit Penmas Polda Sulteng, Kompol Sugeng Lestari di Palu, Jumat (16/12).
Ia mengatakan, berdasarkan hasil gelar Perkara dipimpin oleh Kapolres Buol Selasa (6/12) lalu, penyidik telah mengantongi dua alat bukti sah sebagaimana pasal 184 Kitab Undang-undamg Acara Hukum Pidanaa (KUHAP) untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka.
“Keduanya dijadwalkan penyidik Polres Buol untuk dipanggil dan diperiksa sebagai tersangka pekan depan,” ucapnya.
Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kata dia, kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi kasus ini diperoleh kerugian keuangan negara Rp555 juta.
Reporter: IKRAM/Editor: NANANG