PALU- Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tengah menghentikan proses penyelidikan atas dugaan jual beli jabatan, atau gratifikasi, dalam pelaksanaan pelantikan tanggal 28 April 2022 lalu.
“Penyelidikan atas dugaan jual beli jabatan atau gratifikasi, sudah dihentikan,” kata Kasi Penkum Kejati Sulteng Mohamad Ronald , di Kantor Kejati Sulteng Jalan Sam Ratulangi, Kota Palu, Senin (17/10).
Ia tidak membeberkan alasan penghentian penyelidikan jual beli jabatan tersebut.
“Kalau alasan penghentian penyelidikannya belum bisa jelaskan,” kata menyudahi.
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng sendiri sedikitnya telah memeriksa 17 orang guna dimintai keterangan.
Hasil investigasi Inspektorat Sulteng menemukan enam orang dinyatakan melakukan pelanggaran atau penyalahgunaan kewenangan. Enam orang tersebut, terdiri dari dua orang dari esselon II, dua dari esselon III dan dua orang dari esselon IV.
Sementara Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Koalisi Rakyat Anti Korupsi (KRAK) Sulteng, Harsono Bareki mengatakan, sebagai efek jera agar tidak terulang hal serupa, pihaknya mendorong apa yang didapatkan tim investigasi, direkomendasikan ke aparat penegak hukum (APH).
Untuk itu Ia lebih menyarankan rekomendasi tersebut diserahkan ke pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati). Sebab adanya laporan KRAK di Kejati lalu, Kejati telah memeriksa sekitar 20 orang guna dimintai keterangan .
Untuk itu pihaknya, meminta APH khususnya Kejati tidak ada lagi kata tidak cukup bukti atau pulbaket (pengumpulan data). Tapi dalam waktu dekat segera menetapkan tersangka.
“Ini sudah terang benderang, mau tunggu apa lagi,” pungkasnya pada Sabtu, (11/6) lalu.
Pihak BKD Sulteng sendiri mengaku, hasil investigasi inspektorat baru diterima pekan lalu.
“Kira-kira pekan lalu saya terima berkas ke enam pelaku jual beli jabatan ini. Maklumlah bapak gubernur juga baru ada di tempat, sehingga hasil investigasi ini baru dia tandatangani untuk dilanjutkan ke BKD,” ujar Kaban BKD Provinsi Sulteng Asri kepada media alkhairaat online Senin (11/7) lalu.
Reporter: IKRAM
Editor: NANANG