Penyidik Geledah Rumah Tersangka KB dalam Kasus Korupsi di BPJN XIV

oleh -
Penyidik Kejati Sulteng geledah rumah tersangka KB selaku Manajer Operasional PT. Srikandi Jawara Dunia yang beralamat di Jalan Istana Mentari Blok D1 Nomor 11 Cemengkalang Sidoarjo, Jawa Timur, sekitar pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 16.30 WIB, Senin (6/11). Foto: Istimewa

Jawa Timur – Penyidik Kejati Sulteng geledah rumah tersangka KB selaku Manajer Operasional PT. Srikandi Jawara Dunia yang beralamat di Jalan Istana Mentari Blok D1 Nomor 11 Cemengkalang Sidoarjo, Jawa Timur, sekitar pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 16.30 WIB, Senin (6/11).

Penggeledahan dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada Paket Pekerjaan Pengadaan Bahan Jalan/Jembatan pada Balai Pelaksanaan Jalan Nasional XIV Tahun Anggaran 2018.

“Penggeledahan dilakukan berdasarkan Penetapan Nomor : 32/PenPid.Sus-TPK-GLD/2023/PN Sby tanggal 2 November 2023,” kata Kasipenkum Kejati Sulteng, Abdul Haris Kiay di Palu, Senin (6/11)

Ia menjelaskan, dalam penggeledahan tersebut penyidik membawa beberapa dokumen surat yang dianggap berhubungan dengan tindak pidana. Dimana tersangka KB disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 7 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi.

Reporter: IKRAM/Editor: NANANG