Morowali- Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menggeledah kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Morowali, Rabu (21/6). Penggeledahan dilakukan terkait dugaan korupsi dana hibah Rp56 miliar di Bawaslu Sulteng 2020.
Dalam keterangan tertulis diterima Media Alkhairaat.id, Kamis (22/6), Kasipenkum Kejati Sulteng, Mohammad Ronald menyebutkan, penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan nomor PRINT-01/P.2/Fd.1/02/2023.
Dalam penggeledahan yang berlangsung kurang lebih 4 jam tersebut, kata dia, penyidik menyita beberapa dokumen terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah dari Pemprov Sulteng melalui Bawaslu Provinsi Sulteng, dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur tahun 2020 sebesar Rp56 miliar.
“Penggeledahan tersebut bertujuan untuk mengumpulkan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan perkara ini,” ucapnya.
Ia menambahkan, tim penyidik masih perlu melakukan pendalaman lebih lanjut dan memeriksa saksi-saksi.
Kejati Sulteng juga sedang menunggu hasil perhitungan kerugian negara yang akan dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulteng.
Mohammad Ronald menjelaskan bahwa menurut Ketua Tim Penyidik, I Gde Sukayasa, hasil perhitungan kerugian negara oleh BPKP Sulteng akan menjadi salah satu alat bukti penting dalam kasus ini.
“Meskipun sudah ada dua alat bukti cukup sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tim penyidik tetap berupaya untuk memperoleh lebih banyak bukti yang kuat,” imbuhnya.
Sebelumnya, tim penyidik telah memeriksa sebanyak 36 orang saksi terkait dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Sulteng. Selain itu, tim kejaksaan juga telah melakukan penggeledahan di beberapa satuan kerja (Satker), termasuk kantor Bawaslu Sulteng, Bawaslu Kabupaten Donggala, Bawaslu Parigi Mautong, dan Bawaslu Banggai Kepulauan.
Reporter: IKRAM/Editor: NANANG