Penyesuaian UMK Palu Apakah Sudah Sesuai dengan Regulasi?

oleh -
Mohamad Rivani, S.IP, M.M

Baru-baru ini, tepatnya jumat 19 November 2021, Pemerintah Kota Palu melalui Dinas Koperasi, UMKM dan Tenaga Kerja melaksanakan rapat terkait penyesuaian UMK Palu tahun 2022. Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan serikat buruh, kalangan pengusaha, akademisi, Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Palu serta pihak terkait lainnya. Sesuai agenda, rapat pada waktu itu membicarakan besaran UMK Palu pada tahun 2022 yang mengalami kenaikan dari tahun 2021. UMK Palu pada tahun 2022 sebesar Rp 2.848.203, sedangkan UMK Palu tahun 2021 sebesar Rp 2.673.388. Kenaikan nilai UMK Palu tersebut di dapat dari formula yang telah ditetapkan oleh pemerintah melalui kementrian ketenagakerjaan dan dapat diakses oleh siapa saja di laman https://wagepedia.kemnaker.go.id.

Belakangan terdengar adanya deadlock (ketidaksepahaman/tidak sepakat) dalam pertemuan itu, deadlock terjadi karena adanya protes dari Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Sulteng H Achrul Udaya SH mengenai formula penetapan UMK Kota Palu yang menggunakan data Provinsi bukan Kota Palu. Sebagai seorang pemerhati masalah sosial dan ekonomi sulteng, saya terpanggil untuk sedikit mempelajari dan memberikan jawaban atas protes ketua APINDO Sulteng tersebut, agar tidak salah dalam memahami regulasi pemerintah tentang sistem pengupahan dan bagaimana posisi Badan Pusat Statistik (BPS) yang tersentil pada waktu itu.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) no 36 tahun 2021 tentang pengupahan sangat jelas disebutkan pada pasal 34 ayat (3) yang berbunyi “Pertumbuhan ekonomi atau inflasi yang digunakan dalam formula penyesuaian nilai upah minimum sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 26 ayat (5) merupakan nilai pertumbuhan ekonomi atau inflasi tingkat provinsi”. Sehingga terjawab sudah protes yang disampikan oleh ketua APINDO Sulteng mengapa pada penetapan UMK Palu menggunakan data Provinsi bukan data Kota Palu. Kemudian mengenai posisi BPS dalam rapat tersebut juga sangat jelas bahwa BPS Kota Palu sebatas memberikan gambaran dan pengetahuan tentang kondisi perekonomian Kota Palu serta Sulteng secara umum, soal yang menentukan nilai besaran UMK Palu adalah instansi terkait dalam hal ini pihak Kementrian Tenaga Kerja yang kemudian diteruskan ke Dinas Tenaga Kerja tingkat provinsi dan Kabupaten/Kota.

BACA JUGA :  Authority Bawaslu Sebelum Penetapan Calon dalam Pemilihan Kepala Daerah

Saya juga sedikit menjelaskan mengenai ketersediaan data yang ada di BPS Kota Palu khususnya Pertumbuhan Ekonomi dan Inflasi. Jika dikaitkan dengan mengapa pada penghitungan UMK Palu tidak menggunakan data pertumbuhan ekonomi ataupun data Inflasi Kota Palu? hal ini bukan dikarenakan tidak ada data di BPS Kota Palu, akan tetapi lebih pada hal lain. Data pertumbuhan ekonomi Kota Palu di hitung setiap tahun sedangkan data pertumbuhan ekonomi yang dimaksud dalam penghitungan UMK Palu dan seluruh kabupaten/kota se Indonesia menggunakan data di tingkat wilayah/Provinsi yang dihitung setiap triwulan sehingga tidak tepat menggunakan data BPS Kota Palu yang hanya di hitung setahun sekali. Kemudian tentang data inflasi yang dipakai untuk menghitung UMK Palu dan Kabupaten/Kota se Indonesia juga menggunakan data wilayah/provinsi, hal ini dilakukan karena di Indonesia hanya terdapat 90 Kota Inflasi sedangkan jumlah Kabupaten/Kota Se Indonesia terdapat 514 Kabupaten/Kota dan khusus sulteng hanya dua kota Inflasi yaitu Palu dan Luwuk sehingga tidak tepat menghitung UMK Palu berdasarkan Inflasi Kota Palu karena bagaimana dengan Kabupaten Lainnya.

BACA JUGA :  Putusan Self-Executing MK dan Demokrasi Konstitusional

Disamping itu juga, ada dua hal yang harus diketahui bersama oleh semua pihak mengenai penghitungan UMK Palu dan Kabupaten/Kota Lainnya di Sulteng serta sistem pengupahan lainnya berdasarkan regulasi pemerintah. Pertama, jika menghitung UMK berdasarkan pertumbuhan ekonomi atau inflasi Kabupaten/Kota setempat maka akan menimbulkan disparitas dan ketimpangan antar daerah di provinsi sulteng. Sebagai ilustrasi, UMK Morowali akan sangat tinggi dibandingkan Kab/Kota lain di Sulteng karena pertumbuhan ekonomi Morowali adalah yang tertinggi se sulteng tahun 2020, dan Kab/Kota lain akan mengalami penurunan UMK karena pertumbuhan ekonomi rata-rata Kab/Kota selain Morowali di Sulteng adalah minus pada tahun 2020.

Kedua, jika kita mengacu pada Struktur Skala Upah (SSU) maka seharusnya yang mendapatkan upah sesuai UMK adalah karyawan baru dan belum setahun/belum menjadi karyawan tetap di perusahaan, karena jika berpedoman pada Peraturan menteri Tenaga Kerja nomor 1 tahun 2017 yang merujuk kepada undang-undang no 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, maka secara jelas dikatakan bahwa pengusaha harus menyusun struktur dan skala upah dengan mempertimbangkan beberapa hal yaitu golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan serta kompetensi kerja. Jika hal ini dilaksanakan sepenuhnya oleh pengusaha mungkin saja tidak akan ada demo setiap tahunnya ketika pemerintah menetapkan UMK/UMP di setiap daerah di Indonesia. Tentu hal ini membutuhkan peran serta dari seluruh pihak terkait, baik buruh/karyawan maupun pengusaha sehingga tercipta hubungan yang harmonis dan saling dan menguntungkan.

BACA JUGA :  Menakar Starting Point Posisi Elektabiltas Paslon Gubernur dan Wagub Jelang Kampanye 2024 di Sulteng

Kita berharap agar penetapan UMK Palu tidak mengalami masalah sehingga berdampak positif bagi Kinerja para Buruh/Karyawan serta keberlangsungan usaha para pengusaha yang terus memberikan kontribusi positif buat pertumbuhan ekonomi di Kota Palu secara khusus dan Sulawesi Tengah pada umumnya. Dan untuk ketua APINDO Sulteng, saya ucapkan terima kasih atas kritik sekaligus masukan yang konstruktif dalam rangka memperbaiki sistem pengupahan dimasa yang akan datang, sehingga lebih dinamis dan bernuansa kekeluargaan di era demokrasi saat ini…
Penulis

Mohamad Rivani, S.IP, M.M
Pemerhati Masalah Sosial dan Ekonomi Sulawesi Tengah