PALU- Selama bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah/Tahun 2024, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) melakukan perubahan pelayanan publik.

Adapun waktu pelayanannya, yakni: Hari Senin – Kamis: 08.00 – 15.00 WITA, dan Hari Jumat: 08.00 – 15.30 WITA.

Perubahan tersebut, disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Sulteng Hermansyah Siregar berdasarkan Surat Edaran Nomor SEK-1.UM.01.01 TAHUN 2024 Tentang Pengaturan Jam Kerja Pegawai Pada Bulan Ramadan 1445 H / 2024 M Di Lingkungan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia.

“Ada sedikit perubahan jam pelayanan, yang tujuannya juga agar ibadah puasa kita semua dapat lebih khusyuk sekaligus tetap menjaga kinerja pelayanan kepada masyarakat tetap terpenuhi dengan baik,” kata Hermansyah.

Dirinya mengimbau agar masyarakat memiliki kebutuhan layanan hukum dan ham dapat memperhatikan perubahan waktu layanan tersebut. Meski demikian, ia juga menguraikan bahwa layanan secara online masih terus terlayani.

“Kita harap masyarakat bisa memperhatikan waktu pelayanan kita. Walaupun begitu, sama seperti sebelumnya, kita juga terbuka dalam layanan online, masyarakat bisa mengunjungi sosial media kita,” pungkasnya.

Reporter : **/IKRAM
Editor: NANANG