Penyertaan Modal ke PT Bank Sulteng Disepakati Sebesar Rp73,5 Miliar Per Tahun

oleh -
Rapat finalisasi pembahasan Raperda tentang Penyertaan Modal pada PT Bank Sulteng, di Ruang Baruga DPRD Sulteng, Senin (09/10). (FOTO: HUMPRO DPRD SULTENG)

PALU – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Provinsi Sulteng bersama sejumlah pihak terkait menyepakati total penyertaan modal kepada PT Bank Sulteng sebesar Rp73,5 miliar per tahun.

Jumlah penyertaan modal ini berlaku mulai Tahun 2024 dan berlaku paling lama sampai Tahun 2034.

Kesepakatan dicapai saat rapat finalisasi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal kepada PT Bank Sulteng, di Ruang Baruga DPRD Sulteng, Senin (09/10).

Rapat yang dipimpin Ketua Pansus III, Yus Mangun itu dihadiri beberapa anggota pansus, yakni Marlela Sute dan Suryanto.

Sementara pihak terkait dihadiri Direktur Operasional PT Bank Sulteng Ramiyatie, pihak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Biro Ekonomi dan Biro Hukum Pemprov Sulteng serta Tenaga Ahli Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulteng, Asri Lasatu.

Direktur Operasional PT Bank Sulteng Ramiyatie (kiri), bersama jajarannya saat mengikuti rapat finalisasi Reperda penyertaan modal, di Ruang Baruga DPRD Sulteng, Senin (09/10). (FOTO: IST)

Sedianya, sesuai penyampaian Biro Hukum, alokasi dana penyertaan modal daerah mulai Tahun 2024, paling sedikit sebesar Rp35 miliar setiap tahun berkenaan, sebagaimana yang tercantum dalam pasal 4 ayat (2) raperda tersebut.

Namun menurut Anggota Pansus, Suryanto, jumlah tersebut terlalu sedikit dan sebisanya untuk ditambah.

“Kita malu kalau karena kekurangan ini PT Bank Sulteng berubah atau turun statusnya,” kata Suryanto.

Setelah mendengarkan pandangan dan argumen dari berbagai pihak, termasuk dari anggota Pansus Marlela Sute serta pihak PT Bank Sulteng dan Tenaga Ahli Bapemperda, rapat akhirnya menyepakati penyertaan modal ke PT Bank Sulteng diubah menjadi sebesar Rp73.5 miliar setiap tahunnya.

Demikian pula pada pasal 8 ayat (1) yang menyebutkan bahwa penyertaan modal yang telah ditetapkan dalam Perda APBD, diserahkan kepada PT Bank Sulteng dengan keputusan gubernur. Hasil rapat memutuskan bahwa klausul tersebut dihapus dengan dalih jika sudah ditetapkan dalam perda, maka tidak perlu di break down dengan keputusan gubernur.

Usai rapat, Ketua Pansus III, Yus Mangun, menyatakan, Raperda tentang Penyertaan Modal pada PT Bank Sulteng rampung. */RIFAY