JAKARTA – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah melakukan konsultasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah (Pemda) pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah, ke Direktorat Produk Hukum Daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), di Jakarta, Kamis (24/08).

Rombongan pansus III, diterima oleh Makmur Marbun, selaku Direktur Produk Hukum Daerah, didampingi Koordinator perUU Wilayah V, Ramandhika Suryasmara.

Ketua Pansus III, Yus Mangun, mengatakan, konsultasi ini dilakukan untuk mendapat masukan dari Kemendagri sehingga tidak bertentangan dengan undang-undang.

Kata dia, Perda ini juga dibuat dalam rangka menyelamatkn BUMD, dalam hal ini Bank Sulteng, sekaligus untuk memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 23 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 54 Tahun 2017 tentang Pendirian BUMD serta merujuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 20 Tahun 2020.

Anggota Pansus III, Muh Nur Dg Rahmatu, mengatakan, Raperda ini sebagai upaya Pemda dan DPRD untuk menyelamatkan Bank Sulteng.

“Sebab merujuk POJK Nomor 20 Tahun 2020, BUMD yang bergerak di bidang perbankan diwajibakan punya modal sampai akhir 2024 minimal Rp3 triliun. Sedangakn hasil audit BPKP, aset Bank Sulteng masih sebesar Rp1,2 triliun,” ungkap politisi Partai Demokrat itu.

Kata dia, jika merujuk ke POJK Nomor 20, maka Bank Sulteng masih diberi peluang dengan membentuk Kelompok Usaha Bank (KUB), baik dengan bank-bank daerah ataupun dengan bank lain yang mempunyai modal besar dengan tidak melampaui kepemilikan saham lebih dari 26%.

“Jadi tidak mungkin penyertaan modal kita lakukan di tahun depan, harus tahun 2023, sehingga jika Perda ini dapat kita selesaikan maka kita dapat menyelamatkan Bank Sulteng,” jelasnya.

Sebab, kata dia, jika penyertaan modal itu tidak bisa dipenuhi, maka Bank Sulteng akan turun status menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Jika turun menjadi BPD, kata dia, maka kepercayaan masyarakat terhadap Bank Sulteng juga akan jatuh.

“Ini juga akan berdampak pada kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah dan kemungkinan masyarakat akan ramai-ramai menarik uangnya dan akhirnya Bank Sulteng benar-benar jatuh,” katanya.

Olehnya, lanjut dia, dalam rangka memenuhi amanat POJK tersebut, maka Bank Sulteng akan bekerja sama dengan Mega Corpora.

Saat ini, Mega Corpora memiliki saham sebesar 24,99% di Bank Sulteng, sementara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng sebesar 38% dan sisanya adalah pemerintah kabupaten/kota.

“Mega Corpora meminta untuk menaikkan sahamnya sebesar satu persen, sehingga menjadi 26 persen, sebab jika mengharapakan APBD Sulteng, jelas tidak mampu,” imbuhnya.

Selain Yus Mangun dan Nur Rahmatu, rombongan pansus III juga diikuti oleh sejumlah anggota pansus lainnya, seperti Irianto Malingong, Faisal Lahdja, Suriyanto, M. Tahir H. Siri, Marlelah, Ismail Junus, Aminullah BK serta Staf Ahli Gubernur Rohani, Karo Hukum, dan pimpinan Bank Sulteng. */RIFAY