PALU- Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dugaan tindak Pidana korupsi (Tipikor) dalam Pengadaan Alat Kesehatan Perawatan Kedokteran di Rumah Sakit Daerah Madani Tahun 2016, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palu, Jalan Prof. Moh.Yamin, Kota Palu, Kamis (4/7).
Tersangka ditahan Rutan Kelas II Palu selama 20 hari kedepan mulai Kamis 4 Juli sampai dengan 23 Juli 2024.
Kepala seksi pidana khusus (Kasipidsus) Kejari Palu, Junaedi mengatakan,hari ini dilakukan tahap II penyerahan tersangka Gunadi Pribadi Direktur PT. Farel Inti Prima dan barang bukti dari penyidik ke JPU.
Penyerahan tersangka dan barangbukti tersebut merupakan pengembangan kasus sebelumnya mantan direktur RS Madani dr.Ishrawati dan Iswandi Ilyas selaku Direktur PT. Kamikawa Sukses Makmur, telah divonis Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/TPI/Palu kini dalam proses banding di Pengadilan Tinggi (PT) Sulteng.
Adapun barang bukti diserahkan berupa dokumen-dokumen dan uang Rp70 juta telah dikembalikan oleh tersangka.
“Insyallah dalam waktu dekat segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu,” katanya.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kasus pengadaan alat kesehatan kedokteran RS. Madani tersebut terjadi mark up harga terhadap alat-alat kesehatan yaitu berupa: Meja Operasi, Lampu Operasi, Mesin Anaestesi, Electro Surgery, Pulse Oksimeter, Autoclave, Vital Sign, sehingga merugikan keuangan negara sekira Rp1,4 miliar.
Reporter : IKRAM
Editor: NANANG