Ahmad Saiful : 10 Tahun Tidak Boleh Mutasi, Satu ASN sudah di Pecat

oleh -
199 ASN formasi 2019 diambil sumpah dan menerima SK 100 persen. (FOTO: mediaalkhairaat.id/Mawan)

PARIMO – Kepala Badan kepegawaian dan pengembangan sumberdaya manusia (BKPSDM) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Ahmad Saiful menegaskan kepada Aparatur sipil negara (ASN) formasi 2019, tidak dapat mutasi selama 10 tahun.

“Kami menegaskan seperti pernyataan Sekda, sejak 2018-2019 formasi ini, saudara-saudara bertandatangan di atas materai surat pernyataan untuk tidak mutasi selama 10 tahun,” tegasnya dalam pengambilan sumpah ASN formasi 2019 serta penyerahan SK 100 persen, di Auditorium Kantor Bupati Parimo, baru-baru ini.

Ia mengungkapkan, sangat jelas bagi ASN yang terangkat di Parimo tidak bisa pindah tugas kedaerah mana pun. Parahnya, ada salah satu ASN yang baru SK 80 persen sudah pindah tugas.

BACA JUGA :  Peresmian Rumah Tahfidz Al-Kafi LPKA Palu: Menumbuhkan Jiwa Qur'ani Anak Binaan

Dirinya mengungkapkan, hal itu ditemukan dalam data BKPSDM yang tidak sesuai, antara tempat tugas dan tempat bekerja sebenarnya. Untuk dirinya meminta kepada ASN untuk konsisten dengan pernyataan yang dibuat.

“Saya tegaskan sekali lagi, tidak ada alasan apapun harus mengabdi sesuai dengan pernyataan yang saudara buat,” jelasnya.

Ia menjelaskan, dalam pp 11 tahun 2017 ASN dalam satu tahun terakumulasi selama 40 hari tidak hadir terancam dipecat dan diberhentikan.

Aturan itu, kata dia, diperbaharui dalam PP 49 tahun 2021 dipertegas akumulasinya 28 hari, selama setahun atau selama 10 hari berturut-turut.

“Apabila mangkir dari kerja atau tidak masuk itu terancam dipecat, aturan ini akan disosialisasikan dan juga sudah ada pada kasubag kepegawaian di seluruh OPD yang ada,” ucapnya.

BACA JUGA :  Bakal Calon Bupati Morowali Iksan Ziarah di Makam Habib Idrus bin Salim Aljufri, di Palu

Ia menambahkan, untuk ASN formasi 2019 ini ada sebanyak 200 orang, 199 menerima SK 100 persen dan satu orang di pecat.

“Untuk satu orang ini tersandung kasus hukum yang sudah SK 80,” tutupnya.

Reporter : Mawan
Editor : Yamin