PALU- Narkotika jenis sabu seberat 25 kilogram, dari Malaysia yang akan diselundupkan dari Malaysia ke Indonesia berhasil digagalkan Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah. Seorang pengawal sabu, AN, diciduk oleh Polisi, saat berada di Kelurahan Boya, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, Ahad (31/3).

“AN ditangkap tim Ditresnarkoba Polda Sulteng di wilayah Kelurahan Boya, Kecamatan Banawa Kabupaten Donggala pada Minggu 31 Maret,” kata Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono turut didampingi Ditresnarkoba Polda Sulteng, Kombes Pol. Dasmin Ginting .

AN sendiri sudah kedua kalinya mengawal sabu jaringan internasional, dari Malaysia ke Indonesia.

Djoko Wienartono mengatakan, AN berangkat dari kampungnya Sidrap menuju Tarakan dan menginap 10 hari menunggu perintah dari E bertemu K di Malaysia guna menerima sebanyak 25 bungkus sabu untuk dibawa atau dikawal dengan kapal kayu ke Indonesia.

AN dijanjikan oleh pemilik sabu E dengan nilai Rp100 juta, bila berhasil membawa sabu 25 kilogram dari Malaysia ke Indonesia.

Djoko mengatakan, penangkapan terhadap AN adanya informasi warga bahwa ada transaksi narkoba dari warga Sidrap di wilayah tersebut.

“Rencananya sabu 25 kg dibawa ke Sidrap. Dia ditangkap saat berjalan kaki membawa karung berisi sabu saat hendak naik mobil rental,” bebernya.

Ia mengatakan, dengan terungkapnya sabu 25 kg, bila diasumsikan setiap 0,2 gram atau 1 gram digunakan 5 orang maka Polda Sulteng menyelamatkan atau mencegah pengguna sabu terhadap 124.540 orang.

Ditresnarkoba Polda Sulteng Kombes Pol. Dasmin Ginting mengatakan, tersangka AN membawa sabu 25 kg dari Malaysia ke Indonesia dijanjikan menerima upah Rp100 juta.Tersangka sudah kedua kalinya mengantar sabu dari Malaysia ke Indonesia.

Tersangka saat ini ditahan di Polda Sulteng diduga melanggar pasal 114 ayat (2) Undang Undang Narkotika dengan ancaman hukuman mati dan pidana penjara paling singkat 6 tahun. Dan pasal 112 ayat (2) dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup dan paling singkat 5 tahun,”@ pungkasnya.

Reporter : IKRAM
Editor: NANANG