PALU, PT. Hastari Nawasena Energi (HNE), yang berencana melakukan investasi dalam bentuk Izin Usaha Pertambangan batu di Kabupaten Morowali Utara, mendapati diri mereka menjadi korban penipuan oleh seseorang mengaku sebagai pemilik lahan.
Kejadian tersebut terjadi pada Maret 2023 di Desa Bunta, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara, Provinsi Sulawesi Tengah, dan dilaporkan oleh pihak PT. HNE ke Polda Sulteng sesuai LP/B/25/I/2024/SPKT/Polda Sulteng pada 26 Januari 2024.
“Perkembangan kasus tersebut,setelah dilakukan proses penyelidikan dan gelar perkara pada Selasa, 6 Agustus 2024, memutuskan kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan,” kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari, di Palu, Kamis (8/8).
Kasus tersebut bermula saat PT. HNE bertemu dengan saudara ASP, yang menawarkan lahan seluas 50 hektar dengan bukti 27 eksemplar Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT), yang diklaim milik kelompok tani.
“Mengingat lahan tersebut sesuai dengan IUP PT. HNE, kedua pihak akhirnya sepakat untuk membuat perjanjian sewa lahan selama 10 tahun dengan harga Rp1,5 miliar jelas Kasubbid Penmas.
Sugeng menjelaskan lebih lanjut, dalam perkembangannya diketahui bahwa lahan tersebut sudah bersertifikat dan SKPT ditunjukkan tidak teregistrasi di desa setempat.
“Lahan diklaim oleh saudara ASP ternyata sudah memiliki alas hak berupa Sertifikat Hak Milik (SHM). Ada 26 SHM masuk Desa Korololaki, 7 SHM, dan 2 SKPT masuk Desa Bunta, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara,” kata Sugeng.
Sugeng menambahkan bahwa dalam proses penyelidikan yang kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan, polisi telah memeriksa sebanyak 19 orang saksi terkait dugaan penipuan dan atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.
Untuk diketahui, pihak perusahaan PT. HNE telah berupaya melakukan somasi kepada ASP untuk mengembalikan uang perusahaan, namun tidak pernah diindahkan. Akhirnya, perusahaan memutuskan untuk menempuh jalur hukum.
Reporter: IKRAM
Editor: NANANG