PALU- Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tengah (Sulteng), Agus Salim, mengungkapkan bahwa pihaknya masih terus melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan korupsi di Komite Olahraga Nasional (KONI) Sulteng.
Penyelidikan ini bertujuan untuk mencari tahu apakah ada peristiwa-peristiwa yang terjadi dalam pertanggungjawaban keuangan KONI Sulteng, termasuk proses administrasi, kemungkinan penggelapan, atau penyalahgunaan kewenangan dalam jabatan.
Kajati Sulteng menyatakan bahwa sejumlah orang telah dilakukan klarifikasi terkait kasus ini. Dia juga meminta dukungan dari pers untuk turut mengawal agar proses penyelidikan dapat berjalan dengan kepastian hukum.
“Kepastian hukum dalam kasus ini tidak hanya berarti bahwa ada putusan pengadilan terkait kasus tersebut, tetapi juga memungkinkan penghentian perkara jika tidak cukup bukti. Jika di kemudian hari muncul fakta baru, proses penyelidikan bisa dibuka kembali,” pungkas Agus.
Sebelumnya, Koordinator Koalisi Rakyat Anti Korupsi (KRAK) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Harsono Bereki, telah secara resmi melaporkan dugaan korupsi terkait dana hibah senilai Rp9 miliar di KONI Sulteng ke Kejaksaan Tinggi Sulteng. Dana hibah tersebut terkait kegiatan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua pada tahun 2021. Dugaan korupsi muncul karena ada indikasi bahwa KONI Sulteng tidak menyerahkan laporan pertanggungjawaban (LPJ) atas dana hibah sebelumnya, namun tetap mendapatkan dukungan dana untuk PON XX tahun 2021 di Papua.
Reporter: IKRAM/Editor: NANANG