BANGGAI KEPULAUAN – Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak), Sat Reskrim Polres Bangkep, menyerahkan 10 tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur, di Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Banggai Laut, bertempat di Salakan, Kecamatan Tinangkung, Kabupaten Banggai Kepulauan, Rabu (1/2).
Kasat Reskrim Polres Bangkep AKP I Ketut Yoga Widata, menjelaskan untuk penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap, oleh Kejaksaan Negeri Banggai Laut.
“Tahap II ini dilakukan di Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Banggai Laut, bertempat di Salakan, Kecamatan Tinangkung, Kabupaten Banggai Kepulauan,” katanya melalui sambungan telepon, Kamis (2/2).
Yoga menuturkan, kasus persetubuhan anak di bawah umur itu terjadi Agustus 2022 lalu, dan dalam penyelidikan pihaknya menetapkan 10 tersangka.
“Aksi keji para tersangka itu terungkap pada Agustus 2022, sesuai dengan laporan Polisi nomor LP-B / 120 / VIII / 2022 / SPKT / RES BANGKEP, tanggal 26 Agustus 2022, dan penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Bangkep, menetapkan 10 orang pria, tersangka kasus tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur,” bebernya.
Yoga menerangkan, aksi para tersangka itu berawal sejak 2020 silam, yang mana korban sebut saja Melati (bukan nama asli), saat itu masih berstatus pelajar SMP, pindah dari Luwuk ke Kecamatan Buko, Kabupaten Bangkep, dan tinggal di rumah pamannya yang mempunyai seorang anak laki-laki berinisial SK alias PN (salah satu pelaku, red).
Selama beberapa waktu, ujar dia, tersangka SK alias PN, melakukan aksi bejatnya secara berulang kali, dan beriringnya waktu, tersangka menceritakan aksi bejatnya itu kepada sejumlah teman-temanya. Ceritanya itu membuat teman-teman tersangka menjadi penasaran dan secara bergantian di tahun berbeda, kurun waktu 2021 hingga 2022, juga melakukan hal sama terhadap korban, sampai pada akhirnya dilaporkan oleh keluarga korban Agustus 2022.
“Untuk modus para tersangka ini, lanjut AKP Yoga, ada melakukan aksinya dengan acara memaksa hingga dengan bujuk rayu untuk menjalin hubungan dengan korban, akhirnya korban disetubuhi,” ujarnya.
AKP Yoga juga mengatakan, untuk para tersangka berinisial SK alias PN, AK alias AS, MY alias MD, JB alias JK, EK alais ED, RS alias RL, MO alais AD, PZ alias PER, JK alais JO dan AK alias DRE.
“Terhadap para tersangka, disangkakan menggunakan Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (2) dan Ayat (3) dan atau Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (2) Undang Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang Undang dengan ancaman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 Tahun,” tutupnya.
Reporter: IKRAM
Editor: NANANG