PALU – Penyelidik Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tengah (Sulteng) menghentikan penyelidikan terkait kasus dugaan korupsi di Komite Olahraga Nasional (KONI) Sulteng.
Penyelidikan ini dihentikan, sebab tidak didapatkan adanya indikasi peristiwa diduga tindak pidana.
“Penyelidikan KONI Sulteng dihentikan sejak tanggal 14 Agustus 2023 karena tim penyelidik tidak menemukan adanya peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana setelah melakukan pemanggilan terhadap 30 orang untuk dimintai keterangan,”kata Kasi Penyidikan Kejati Sulteng Reza Hidayat singkat, di Palu, Selasa (22/8).
Sebelumnya, Koordinator Koalisi Rakyat Anti Korupsi (KRAK) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Harsono Bereki, telah secara resmi melaporkan dugaan korupsi terkait dana hibah senilai Rp9 miliar di KONI Sulteng ke Kejaksaan Tinggi Sulteng. Dana hibah tersebut terkait kegiatan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua pada tahun 2021. Dugaan korupsi muncul karena ada indikasi bahwa KONI Sulteng tidak menyerahkan laporan pertanggungjawaban (LPJ) atas dana hibah sebelumnya, namun tetap mendapatkan dukungan dana untuk PON XX tahun 2021 di Papua.
Reporter : Ikram