PALU- Kepolisan resort Palu akhirnya menghentikan penyelidikan atas pengungkapan 3.750 liter bahan bakar minyak (BBM) ilegal di amankan Jalan Batako, Kelurahan Duyu, Kota Palu, Kamis (25/5) lalu.
Penghentian penyelidikan kasus kepemilikan BBM itu, usai dikeluarkanya hasil uji laboratorium Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi Lemigas menunjukan BBM tersebut jenis Avtur.
Kasatreskrim Polresta Palu AKP Ferdinand E Numbery menjelaskan, sehingga tidak memenuhi unsur dalam Pasal 53 dan/atau pasal 55 UU No.6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.2 tahun 2022 tentang Cipta kerja menjadi UU Jo UU No.22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi jo Perpres No.69 tahun 2021 tentang perubahan atas Perpres No.191 tahun 2014 tentang penyediaan pendistribusian dan harga jual eceran bahan bakar minyak (BBM).
“Sebab avtur tersebut tidak disubsidi oleh pemerintah, sehingga perkara tersebut dapat dihentikan penyelidikannya dan bahan bakar minyak (BBM) jenis Avtur tersebut dikembalikan kepada yang menguasai sebelumnya atau tempat sebelumnya diamankan,” pungkasnya.
Sebelumnya ,Tim Satreskrim Polresta Palu mengamankan sebanyak 3.750 liter BBM ilegal terdiri dari 51 jerigen kapasitas 35 liter, 8 drum besi dan 2 drum kapasitas 200 liter, di Kelurahan Duyu, Kota Palu 25 Mei 2023 lalu.
Penyelidik juga sudah meminta keterangan terhadap 7 orang dalam kasus kepemilikan BBM tersebut.
Reporter: IKRAM
Editor: NANANG