PALU – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) kembali melakukan pemanggilan tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) Universitas Tadulako (Untad) terkait kasus dugaan korupsi yang terjadi di kampus terbesar di Sulteng itu.

Mereka dipanggil berinisial IN, SL dan TN, masing-masing berstatus sebagai kabag, kepala biro dan dosen.

“Ketiganya hadir memenuhi panggilan penyidik guna dimintai keterangan,” Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulteng, Mohammad Ronald, Rabu (12/04).

Sebelumnya, dua mantan Rektor dan Rektor Universitas Tadulako (Untad) juga sudah memenuhi panggilan penyidik Kejati, yakni Rektor Prof Amar, mantan rektor Prof Mahfudz dan Prof Mohammad Basir.

Kasus ini bermula dari laporan Kelompok Peduli Kampus (KPK) Untad atas dugaan terjadinya tindak pidana korupsi di Universitas Tadulako.

Berdasarkan dokumen yang didapat media ini, selain temuan BPK RI sebagaimana yang termuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan (LHP-LK) Tahun 2021 pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) dengan kerugian negara sejumlah Rp1,7 miliar lebih di International Publication and Collaborative Center (IPCC) Untad, juga terdapat temuan sejenis yang bersumber dari hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek.

Temuan tersebut terkait dengan perjalanan dinas dalam negeri dan kegiatan fiktif senilai Rp574 juta. (IKRAM)