PALU- Penyelidikan terkait dugaan dugaan korupsi bill hotel fiktif oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Daerah Kota Palu telah ditutup. Kejaksaan Negeri Palu telah mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) setelah anggota DPRD mengembalikan semua uang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Sulteng.
Kasiintel Kejari Palu, I Nyoman Purya, menyatakan bahwa anggota DPRD telah mengembalikan jumlah kerugian sebesar Rp1 miliar lebih, sesuai dengan temuan BPK.
“Sebelumnya, penyelidik telah meminta keterangan dari delapan anggota DPR dan delapan orang dari sekretariat DPRD Palu,” kata Nyoman di Palu, Rabu(7/6).
Berikut adalah nama-nama anggota DPRD Palu dari berbagai partai politik yang diduga terlibat dalam kasus bill fiktif hotel: Partai Gerindra: AS (2 temuan), AL (4 temuan), AA (3 temuan), IT (3 temuan), MS (2 temuan), dan BK (2 temuan). Partai NasDem: ID (5 temuan), M (4 temuan), MK (3 temuan), dan RM (2 temuan). Partai Kebangkitan Bangsa (PKB): A (5 temuan), N (4 temuan), dan MNG (3 temuan). Partai Demokrat: AA (9 temuan), RR (5 temuan), dan Z (1 temuan). Partai Golkar: FS (5 temuan), NKP (3 temuan), dan AU (2 temuan). Partai Hanura: IS (6 temuan) dan MA (4 temuan).Partai Keadilan Sejahtera (PKS): S (5 temuan) dan RR (4 temuan). PDI-Perjuangan (PDI-P): AF (4 temuan) dan AA (3 temuan). Partai Perindo: M (4 temuan).
“Dengan pengembalian uang yang dilakukan oleh anggota DPRD, Jaksa dan Kajari meminta untuk menutup perkara ini dan mengeluarkan SP3,” pungkasnya.
Reporter: IKRAM
Editor: NANANG