Penyelidik Kejati Sulteng Dalami Mafia Tanah di Morowali

oleh -
Kantor Kejati Sulteng, di Jalan Samratulangi Palu. (FOTO: media.alkhairaat.id/Ikram)

PALU- Penyelidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan lahan mangrove ke PT. BTIIG, di Desa Ambunu, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali.

Plt Kasipenkum Kejati Sulteng Abdul Haris Kiay menjelaskan, pihaknya saat ini sedang mendalami laporan masyarakat terkait hal tersebut.

Penyelidik Kejati Sulteng memanggil beberapa pihak terkait, untuk dimintai keterangan. Mereka yang dipanggil antara lain masyarakat pemegang SKT, Kepala Desa Ambunu dan Mantan Ketua BPD Ambunu.

“Penyelidikan ini diajukan atas adanya laporan masyarakat ke Kejati Sulteng tentang dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan lahan mangrove di Desa Ambunu ke PT. BTIIG,” pungkasnya, Kamis (30/11).

BACA JUGA :  Wanita Pengayoman Sulteng Dorong Kreativitas dan Inovasi

Sebelumnya pada Senin(9/10) lalu Kejati Sulteng menerima adanya laporan masyarakat terkait penjualan lahan mangrove ke PT BTIIG seluas 30 hektar atas nama 10 warga setiap hektarnya dihargai Rp500 juta perhektare.

Reporter: IKRAM
Editor: NANANG