PALU – Tim Penyelidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) bersama Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) melakukan gelar perkara dugaan korupsi Universitas Tadulako (Untad) Palu, guna menentukan apakah perkara tersebut statusnya lanjut ke tahap penyidikan.
“Penyelidik dengan Kajati lagi gelar perkara dimana yang kurang dan perlu ditambahkan, apakah perkara tersebut layak dinaikkan ke tahap penyidikan atau perlu pendalaman,” kata Kasipenkum Kejati Sulteng, Mohamad Ronald , di Ruang Kerjanya, Kantor Kejati Sulteng, di Kota Palu, Rabu (10/5).
Ia mengatakan, hingga sampai dilaksanakan gelar perkara penyelidik sedikitnya memanggil pejabat untad atau dosen 24 orang guna dimintai keterangan.
Kasus ini bermula dari laporan Kelompok Peduli Kampus (KPK) Untad, atas dugaan terjadinya tindak pidana korupsi di Universitas Tadulako.
Berdasarkan dokumen didapat media ini, selain temuan BPK RI sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan (LHP-LK) Tahun 2021 pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) dengan kerugian negara sejumlah Rp1,7 miliar lebih di International Publication and Collaborative Center (IPCC) Untad, juga terdapat temuan sejenis bersumber dari hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek.
Temuan tersebut terkait dengan perjalanan dinas dalam negeri dan kegiatan fiktif senilai Rp574 juta.
Rep: IKRAM/Editor: NANANG