PALU – Setelah melalui pembahasan yang panjang di kalangan seniman, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kebudayaan Daerah Sulawesi Tengah, akhirnya dapat diterima.
Oleh kalangan seniman, Raperda ini disetujui untuk dibahas dan ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda) melalui pembahasan di tingkat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemerda) DPRD Provinsi Sulawesi Tengah.
Kepala Bidang (Kabid) Kebudayaan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Sulawesi Tengah, Rachman Ansyari, Rabu (25/11), mengakui, saat pembahasan di kalangan seniman dan budayawan, sempat terjadi pro-kontra, bahkan penolakan.
“Namun setelah ada pembicarahan lanjutan dengan beberapa perbaikan, akhirnya bisa diterima. Hasil akhir sudah disesuaikan oleh teman-teman seniman dan budayawan, khususnya mengenai keberadaan Dewan Kebudayaan dan Dewan Kesenian dengan tugas dan fungsinya masing-masing,” jelas Rachman.
Soal fungsi kedua lembaga tersebut, kata Rachman, akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah setelah Perda itu ditetapkan.
Dengan berakhirnya polemik tersebut, ia berharap agar para seniman dan budayawan dapat lebih meningkatkan karyanya.
“Karena dengan adanya Perda ini, bukan saja menjadi aturan dalam perlindungan kebudayaan daerah secara umum, tapi juga memudahkan bagi komunitas kesenian-kebudayaan dalam pendanaan,” ujarnya.
Sebelumnya, draft Raperda tersebut mendapat sorotan dari kalangan budayawan. Ada sebagian budayawan yang ingin menyatukan Dewan Kesenian dan Dewan Kebudayaan dalam satu lembaga. Di satu sisi, ada juga yang ingin agar dipisahkan.
Zulkifly Pagessa, seorang organizer seni budaya, misalnya. Ia mengatakan, sangat wajar kalau dipisahkan, karena Dewan Kebudayaan dan Dewan Kesenian adalah organisasi yang berbeda.
Menurutnya, Dewan Kebudayaan adalah lembaga kajian, filosofi dan pemikiran atas kearifan dan pengetahuan lokal serta membangun interaksi kebudayaan dengan wilayah lainnya.
“Sedangkan Dewan Kesenian pada dasarnya adalah organisasi yang mengurus semua hal yang berkaitan dengan pengelolaan teknis kesenian, sehingga bermitra setara dengan Unit Pelaksana Teknis Taman Budaya,” jelasnya.
Reporter : Jamrin AB
Editor : Rifay