Penyelenggara Pemilu Diharapkan Transparan dan Akuntabel

oleh -
Komisioner Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah melakukan foto bersama dengan ketua partai politik pada kegiatan sosialisasi keterbukaan informasi publik di Restoran Kampung Nelayan, Kamis (30/11). FOTO: Irma media Alkhairaat

PALU – Asisten 1 Bidang Pemerintahan Provinsi Sulawesi Tengah, Fahrudin Yambas, menekankan bahwa Pemilu merupakan momen krusial dalam kehidupan demokrasi sebagai manifestasi kehendak rakyat. Pemilu dianggap sebagai landasan untuk mewujudkan pemerintahan yang berkeadilan, transparan, dan akuntabel. Transparansi dalam penyelenggaraan pemilu dianggap sebagai aspek yang sangat penting untuk memastikan integritas, kepercayaan, dan partisipasi masyarakat.

Menurut Yambas, transparansi dalam Pemilu bukan hanya tentang memberikan informasi yang jelas dan terbuka kepada masyarakat, tetapi juga melibatkan masyarakat secara aktif dalam proses pemilu. Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui seluruh tahapan mekanisme dan prosedur yang terlibat dalam pemilu serta hak untuk memantau dan mengawasi jalannya proses tersebut.

Menurutnya, Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah berperan dalam menjalankan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan pelaksanaannya. Ini termasuk menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik serta menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan ajudikasi nonlitigasi.

Dalam upaya meningkatkan pemahaman mengenai pentingnya transparansi dalam penyelenggaraan pemilu, Komisi Informasi menggelar sosialisasi. Sosialisasi ini diharapkan menjadi forum bagi para pimpinan partai politik, calon anggota DPR, DPRD, DPD, ketua tim sukses pasangan calon presiden dan wakil presiden, lembaga penyelenggara pemilu, dan stakeholder terkait untuk berdiskusi, berbagi pengetahuan, dan saling mendukung.

Asisten 1 bidang Pemerintahan Provinsi Sulawesi Tengah, Fahrudin Yambas, berharap bahwa sosialisasi ini dapat memperkuat transparansi dalam pemilu.

Sementara itu, Anggota Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah, Henny H. Ingolo, menambahkan bahwa komisi informasi memiliki peran penting dalam menyelesaikan sengketa informasi publik, termasuk yang terkait dengan pemilu yang berlangsung setiap lima tahun sekali.

“Para peserta dalam kegiatan sosialisasi ini melibatkan ketua partai politik tingkat provinsi Sulawesi Tengah, Kota Palu, calon anggota DPR, DPD, serta ketua tim pemenangan dari ketiga calon presiden dan calon wakil presiden. Diharapkan melalui sosialisasi ini, pemahaman dan literasi terhadap informasi publik dapat meningkat, sekaligus menjamin hak warga negara untuk memperoleh akses informasi publik yang jelas,” ungkap Henny H. Ingolo.

Reporter: Irma