DONGGALA – Munculnya wacana penyebutan Donggala Kota yang selama ini menjadi Ibu Kota Kabupaten Donggala, mendapat sorotan, sekaligus penolakan dari sejumlah pihak. Penyebutan kata “kota” di belakang nama Donggala, dinilai tidak rasional dan mengada-ada.

Sebab, secara historis, sebutan “Kota Donggala” sudah ada sejak zaman dahulu, jauh sebelum kemerdekaan.

“Jangan lagi mengaburkan sejarah sebuah kota, dengan mengubah sebutan Kota Donggala menjadi Donggala Kota. Itu menandakan tidak memahami dan menunjukkan kedangkalan sejarah terhadap kota yang dibangun sejak ratusan tahun lalu yang tidak lepas sebagai kota kolonial,” kata Direktur Donggala Heritage, Zulkifly Pagessa, Sabtu (20/06).

Tanggapan itu juga datang dari Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Donggala, Yeni Sj. Amir.

Menurutnya, penyebutan Kota Donggala sudah jelas dan tepat sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1999.

“Kalau kemudian di masa yang akan datang, Donggala berkembang menjadi sebuah daerah otonom baru dan dipimpin seorang wali kota, maka sebutannya bisa jadi Wali Kota Donggala Kota. Sangat janggal,” jelas Yeni.

Menyambung pendapat tersebut, seorang pemerhati budaya di Donggala, mengatakan, wacana penyebutan Donggala Kota menunjukkan tidak adanya pemahaman historis.

Kata dia, definisi kota bukan saja dari aspek administrasi pemerintahan, melainkan sebutan harus dipahami dari aspek tata ruang dan aspeks sosiologis, bahwa kota adalah suatu sistem jaringan kehidupan manusia yang ditandai dengan kepadatan penduduk yang tinggi dan diwarnai dengan strata sosial ekonomi yang heterogen dan coraknya materialistik.

Selain itu, kata dia, dapat dilihat dari undang-undang tata ruang, tidak dilihat dari aspek politik semata dengan adanya pejabat wali kota, baru disebut kota.

Wacana penyebutan Donggala Kota itu sendiri diungkapkan Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Donggala, Rustam Efendi dalam pembahasan rencana revitalisasi kota tua di Ruang Kasiromu Kantor Bupati Donggala, belum lama ini.

Rustam memaknai, bahwa sebutan kota di depan berarti ada wali kotanya, sebagaimana kabupaten yang berarti ada bupatinya. Sementara, kata Rustam, Kota Donggala bukan dipimpin seorang wali kota, melainkan oleh seorang Bupati karena daerah itu merupakan kabupaten. (JAMRIN AB)