PALU – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara selama 13 tahun kepada terdakwa penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, Moh. Riskan Saputra (28).
Selain pidana penjara, terdakwa juga dikenakan denda Rp5 miliar, subsider enam bulan kurungan.
“Menyatakan terdakwa Moh. Riskan Saputra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram,” demikian amar tuntutan yang dibacakan JPU Lucas J Kubela pada sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, I Made Sukanada, di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Kamis (18/04).
Usai pembacaan tuntutan, ketua majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa beserta penasehat hukumnya untuk mengajukan pembelaan pada sidang Senin (22/04) mendatang.
Kasus ini berawal dari perkenalan terdakwa dengan Arifudin alias Aip, terpidana narkotika yang sedang menjalani hukuman di Lapas Petobo.
Dari perkenalan tersebut, Arifudin lalu menelpon terdakwa meminta untuk mengambilkan sabu miliknya di Pontianak, Kalimantan Barat dengan jaminan diberikan tiket pergi-pulang serta diimingi imbalan Rp5 juta.
Tawaran inipun diiyakan terdakwa. Sesampainya di Pontianak, Arifudin lalu mengarahkan terdakwa untuk menjemput sabu di tempat yang telah disepakati.
Usai mengambil paket sabu, terdakwa lalu pulang ke Palu. Namun setibanya di Bandara Mutiara SIS Aljufri, polisi yang sudah menunggu langsung menangkap dan melakukan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan didapatkan barang bukti dua paket diduga sabu, masing-masing seberatnya 99,9 gram dan 44,7 gram. (IKRAM)