PALU- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana 8 tahun penjara terhadap Sudirman terdakwa penyalahgunaan narkotika sabu. Selain pidana penjara terdakwa dituntut membayar denda Rp1 miliar, subsider 3 bulan penjara.
Menurut Jaksa, terdakwa Sudirman terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, sebagaimana dakwaan ke satu pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Selain menuntut pidana penjara dan denda, dalam amarnya juga JPU barang bukti berupa 10 paket sabu dan tas dimusnahkan,” tuntut JPU, yang dibacakan jaksa Andi Nur Intan pada sidang dipimpin ketua majelis hakim Chairil Anwar, Panji Prahistoriawan Prasetyo dan Alanis Cendana sebagai anggota hakim dan dihadiri penasihat hukum terdakwa Egar Mahesa di Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu, Senin (2/1).
Atas tuntutan JPU, terdakwa Sudirman meminta keringanan hukuman melalui Penasihat hukumnya Egar Mahesa.
“Kami mengajukan pembelaan (Pledoi) secara tertulis , minta waktu sepekan,” ucap Egar Mahesa.
Sidang lalu ditutup Chairil Anwar dan dibuka kembali pada Senin (9/1) pekan depan, dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa.
Sesuai dakwaan JPU Andi Nur Intan, terdakwa Sudirman bin Koi alias Weri ditangkap Tim Opsnal Subid II Dit Resnarkoba Polda Sulteng sedang duduk dipondok dibelakang rumahnya, pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 10 paket narkotika jenis sabu beratnya 11,8 gram, bersihnya 8,3 gram, di Jalan Salambara Kelurahan Tipo, Kecamatan. Ulu jadi, Kota Palu Kamis 28 Juli 2022.
Barang sabu tersebut dibeli dari Jon tinggal di Tavanjuka dengan harga Rp10 juta.
Reporter: IKRAM
Editor: NANANG