Penyalahguna Narkoba Divonis 12 Tahun, Denda 2 Miliar

oleh -
Ilustrasi

PALU- Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palu menjatuhkan vonis 12 tahun pidana penjara kepada Arifudin, sedangkan Moh. Ansar dan Fikri masing-masing divonis 9,6 tahun pidana penjara. Selain pidana penjara ketiganya membayar denda masing-masing Rp 2 miliar, subsidair enam bulan kurungan.

Ketiganya merupakan terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 851,6 gram yang ditangkap petugas BNN pusat. Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut Arifudin 18 tahun penjara,  Moh. Ansar dan Fikri masing-masing 16 tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim Aisa H Mahmud mengatakan, ketiganya terbukti bersalah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA :  Debat Kedua Pilgub Sulteng, Ketua DPRD: Sangat Positif dan Penuh Semangat

“Hal memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba, hal meringankan terdakwa mengaku bersalah dan menyesal atas perbuatanya,“ kata Aisa H Mahmud.

Usai pembacaan putusan, terdakwa menerima putusan majelis hakim.

Arifudin sedang berada di Lapas Cipinang menelpon kepada Ansar agar mengambil paket kiriman berisi narkotika jenis shabu di salah satu agen jasa pengiriman di Palu.

Bila Paket tersebut berhasil diantarkan kepada orang ditujukan, maka akan di beri imbalan Rp 20 juta dan masing-masing kepada Moh Ansar dan Fikri mendapat imbalan Rp 2 juta, sedangkan sisanya diserahkan kepada Arifudin, untuk dipakai kebutuhan sehari-hari di Lapas Cipinang.

Setelah ditangkap, di dalam paket tersebut terdapat tiga klip bening berisi narkotika jenis shabu beratnya 851,6 gram dibungkus dengan 15 lembar kaos. Penangkapan terhadap Fikri adalah hasil pengembangan dan interogasi kepada Ansar. ( IKRAM)