PALU – Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sulteng mengaku masih menunggu petunjuk dari Mabes Polri terkait keberadaan sejumlah pertambangan emas ilegal (PETI) di wilayah Poboya dan Dongi-Dongi.

Kasubbid Penmas Polda Sulteng, Kompol Sugeng Lestari mengaku sudah mengetahui adanya instruksi penutupan tambang ilegal dari Presiden Jokowi. Meski demikian, pihaknya masih tetap menunggu instruksi dari Satgas yang sudah dalam pembahasan antara Wapres dan TNI/Polri, beberapa waktu lalu.

“Ini kan masih belum jelas secara tertulis, kita masih menunggu petunjuk dulu,” singkat Sugeng, Senin (24/02) di Mapolda setempat.

Pasca penangkapan dua orang penambang illegal dari Dongi-dongi, pihak Polda Sulteng pun mengakui belum melakukan sidak kembali di area pertambangan tersebut, sampai saat ini.

Dalam wawancara sebelumnya, Kompol Sugeng mengatakan bahwa berdasarkan SOP, pihaknya bakal menurunkan tim untuk menginvestigasi dugaan tambang illegal, jika ada permintaan maupun pengaduan.

Sugeng memastikan, kepolisian akan terus memantau seluruh aktivitas tambang yang ada di wilayah hukumnya, baik secara langsung maupun tidak.

“Ya kalau toh nantinya dari hasil pengecekan itu ditemukan bukti-bukti hasil pertambangan, maka kita lakukan penegakan hukum ke siapapun, terlebih jika itu tambang yang tidak mempunyai AMDAL, tentu harus ditertibkan. Hal itu kita lakukan sebagai langkah pencegahan terjadinya bencana yang kita tidak diinginkan. Jadi harus sama rata kepada siapapun. Kita akan tegakkan jika itu memang terdapat pelanggaran,” pungkas Sugeng.

Sebelumnya di Jakarta, Wakil Presiden, Ma’ruf Amin, mengatakan, pemerintah akan menerbitkan Peraturan Presiden untuk menindaklanjuti praktik penambangan tanpa izin yang menyebabkan bencana dan kerugian bagi masyarakat.

“Seluruh (penambangan) yang tidak berizin harus ditutup, prinsipnya itu, ” kata Ma’ruf.

Kata dia, pemerintah akan membentuk satuan tugas yang melibatkan aparat TNI dan Polri untuk proses penegakan hukum bagi pemilik dan pelaku kegiatan tambang ilegal.

Pelaksanaan kegiatan tambang yang tidak berizin, lanjut dia, berdampak buruk bagi lingkungan hidup dan juga pembangunan ke depan. Selain bencana alam, limbah yang dihasilkan dari praktik tambang juga berdampak bagi kesehatan masyarakat di sekitar lokasi pertambangan.

Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, jumlah titik kegiatan tambang yang tidak memiliki izin sebanyak 8.683 dengan luas 146.540 hektare per April 2017. Sementara tambang yang berizin sebanyak 7.464. (FALDI)