Penunjukkan Kabinda sebagai Penjabat Bupati Dinilai Menyalahi Putusan MK

oleh -
Kabinda Sulteng, Andi Chandra As'adudin. (FOTO: IST)

PALU – Kepala Badan Intelijen Negara (Kabinda) Sulawesi Tengah, Brigjen TNI Andi Chandra As’aduddin akan segera dilantik sebagai Penjabat Bupati Seram Bagian Barat ( SBB), Provinsi Maluku, menggantikan Bupati Yus Akerina yang masa jabatannya telah berakhir pada Ahad 22 Mei 2022.

Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Mendagri Nomor 131.81-1164 Tahun 2022 tentang Pengangkatan Pejabat Bupati Seram Bagian Barat Provinsi Maluku.

Andi Chandra As’aduddin akan dilantik bersama tiga penjabat bupati lainnya yang telah ditunjuk Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yakni Bodewin Wattimena sebagai penjabat Walikota Ambon, Djalaludin Salampessy sebagai penjabat Bupati Buru dan Daniel E Indey sebagai penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar.

Pengamat Politik Universitas Tadulako, Dr. Slamet Riyadi Cente, menilai, pelantikan tersebut mengabaikan perintah Mahkamah Konstitusi (MK) dan Presiden.

Kata dia, salah satu persyaratan untuk menjadi penjabat kepala daerah dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 15 tahun 2022, adalah, TNI dan Kepolisian yang akan ditetapkan menjadi penjabat kepala daerah, harus diberhentikan sebagai anggota TNI dan kepolisian.

“Olehnya, berdasarkan putusan MK tersebut, maka terjadi penyimpangan dari keputusan MK Nomor 15 tahun 2002,” tegasnya.

Reporter : Ikram
Editor : Rifay