Penuhi 14 Standar Pelayanan, BKKBN Terima Penghargaan dari Ombudsman

oleh -
Plh Kepala Perwakilan BKKBN Sulteng, Maria Ernawati, didampingi Sekretaris BKKBN Sulteng, Irmawati saat menerima piagam penghargaan dari Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Tengah, Sofyan Farid Lembah. (FOTO : Humas BKKBN Sulteng)

PALU – Meskipun masih dalam masa Pandemi Covid-19, Perwakilan Badan Kependudukan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng)  kembali menunjukkan jati dirinya sebagai Lembaga yang terus meningkatan kualitas pelayanan publik.

Terbukti, Perwakilan BKKBN Sulteng mendapatkan kado akhir tahun yang membanggakan dari Ombudsman, yakni penghargaan atas terpenuhinya  14 standar pelayanan sebagaimana yang diamanatkan pada Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik

Apresiasi ini diberikan langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Tengah, Sofyan Farid Lembah yang diterima oleh Kepala Perwakilan BKKBN Jawa Timur yang juga sebagai Plh. Kepala Perwakilan BKKBN Sulteng Dra. Maria Ernawati, MM, di ruang kerjanya, Selasa 28 Desember 2021.

BACA JUGA :  ARCHY: Pemilih Tradisional Cenderung ke Cudy, Sulit Beralih

Sofyan mengaku bahwa penghargaan ini diberikan atas dasar observasi yang dilakukan selama kurang lebih 3 bulan, termasuk observasi secara mendadak untuk melihat apakah telah menjalankan standar pelayanan publik atau tidak

“Kami ombudsman mengamati, mensupervisi, melihat apakah BKKBN telah memenuhi 14 standar yang diharuskan, diwajibkan dalam UU. Terakhir minggu kemarin masih ada 1 yang belum yaitu motto yang menjadi bagian penting dari 14 standar, itu sudah dimasukkan, sehingga ini menjadi catatan kami BKKBN sudah memenuhi standar yang digariskan. Penilaian itu bukan karena Ibu kepala perwakilan, tetapi memang oleh investigator, intel kita diam-diam melakukan investigasi selama tiga bulan,” katanya, di Palu, Kamis (30/12).

Sofyan mengatakan, sejak 2015 Ombudsman melakukan survei kepatuhan yang mencakup 14 standar pelayanan, dan hingga kini belum semua Pemerintah daerah ataupun instansi vertikal bisa memenuhi ke-14 standar tersebut.

BACA JUGA :  IYCTC Latih Pemilih Pemula Hadapi Hoaks

Sebut Sofyan Farid, tahun ini hanya ada tiga instansi vertikal yang memenuhinya, diantaranya Perwakilan BKKBN Sulawesi Tengah, KPKNL dan pelayanan terpadu Polda.

“Tahun ini adalah tahun musibah bagi Ombudsman, dimana hampir seluruh Pemda tidak ada yang memasuki zona hijau, kami bersyukur ada BKKBN, KPKNL, pelayanan terpadu di Polda Ini menjadi pemicu kami untuk mendorong seluruh unit pelayanan baik diinstansi vertikal maupun di Pemda,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Pemkab Parimo Launching Penyaluran Bantuan dan Kios Pangan

Dia berharap,  dengan dipenuhinya standar ini BKKBN Sulteng terus bisa meningkatkan pelayanannya.

Sementara, Maria Ernawati yang didampingi sekretaris Irmawati menghaturkan terimakasih, dan menuturkan bahwa capaian ini berkat usaha dan dukungan semua pihak “Sulawesi tengah sudah menjadi kampung halaman ke dua saya, yang dari Ombudsman ini menjadi spirit bagi kita semua. Terimakasih untuk semua ASN, BKKBN Sulteng memang luar biasa,” Ujarnya. (YAMIN)