PALU- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tengah menyelenggarakan Workshop Kekayaan Intelektual dengan tema “Inovasi dan Perlindungan Kekayaan Intelektual untuk Pembangunan Ekonomi Kreatif di Daerah Berbasis Merek dan Indikasi Geografis” yang bertempat di Hotel Best Western Palu.
Acara terssbut bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada pelaku usaha dan masyarakat mengenai pentingnya kekayaan intelektual dalam mendukung ekonomi kreatif di Sulawesi Tengah.
Workshop tersebut secara resmi dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Tengah, Hermansyah Siregar, serta dihadiri oleh berbagai pejabat terkait, seperti Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Zuliansyah, dan Kepala Divisi Administrasi, Raymond J.H. Takasenseran. Hadir pula akademisi, pelaku usaha, serta masyarakat umum yang tertarik pada pengembangan ekonomi kreatif daerah.
Dalam sambutannya, Hermansyah menekankan bahwa perlindungan merek dan indikasi geografis sangat penting untuk meningkatkan daya saing produk lokal di pasar nasional maupun internasional. Dengan perlindungan ini, produk-produk lokal dapat memperoleh nilai tambah dan reputasi yang lebih kuat. Indikasi Geografis, khususnya, merupakan salah satu hak kekayaan intelektual yang melindungi keaslian suatu produk yang terkait dengan daerah asalnya, baik karena keunikan sumber daya alam maupun keterampilan manusia.
Hermansyah berharap Sulawesi Tengah dapat menjadi contoh dalam pengembangan merek dan indikasi geografis di Indonesia. Ia juga mengapresiasi para pelaku UMKM yang telah memanfaatkan kekayaan intelektual dalam pengembangan produk mereka, dan memberikan penghargaan kepada tiga UMKM terbaik yang berhasil meningkatkan nilai tambah produk mereka setelah pendampingan.
Workshop ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pelaku usaha di Sulawesi Tengah tentang pentingnya perlindungan kekayaan intelektual, sehingga produk-produk lokal bisa lebih dikenal dan diakui di tingkat nasional dan internasional.
Reporter : **/IKRAM