BANGGAI – Banggai Cardinal Fish atau Ikan Capungan Banggai (Pterapogon kauderni) merupakan sejenis ikan hias asli Indonesia yang hanya ditemukan di perairan Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah (Sulteng).
Karena keunikan dan keendemikannya, maka jenis ikan tersebut dinilai penting untuk dipertahankan dan dilestarikan, mengingat ikan tersebut memiliki nilai ekonomis yang sangat tinggi.
“Banggai Cardinal Fish ini harus dipertahankan karena merupakan ikan kebanggaan daerah yang hanya ada di wilayah Banggai. Saya mengetahui benar, di mana ditemukan bulu babi, maka di tempat itu pasti ada Banggai Cardinal Fish,” ungkap Wakil Gubernur (Wagub) Sulteng, Mam’un Amir, saat membuka Konsultasi Publik Penyusunan Rencana Aksi Nasional Konservasi Ikan Capungan Banggai 2022-2026 yang dilaksanakan Burung Indonesia, Sikap dan Direktorat Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI, di aula Kantor Bupati Banggai, Rabu (14/09).
Wagub berharap, penyusunan rencana aksi yang melibatkan para pihak itu dapat berjalan dengan maksimal dengan dukungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kepada provinsi dan kabupaten.
Sementara itu, Setiono dari KKP, menyampaikan, pada tahun 2018 lalu, KKP telah menetapkan Ikan Capungan Banggai sebagai jenis ikan yang dilindungi terbatas berdasarkan waktu dan tempat melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: 49/KEPMEN-KP/2018.
Sebagai bagian dari upaya konservasi Ikan Capungan Banggai yang terintegrasi, lanjut dia, maka KKP juga telah menyusun Rencana Aksi Nasional (RAN) Konservasi Ikan Capungan Banggai Periode 2017-2021.
“Dengan berakhirnya masa waktu RAN Konservasi Ikan Capungan Banggai periode pertama, maka di tahun 2022 ini, KKP kembali menyusun RAN konservasi periode kedua sebagai bentuk evaluasi dari pengelolaan dan konservasi Ikan Capungan Banggai pada 5 tahun sebelumnya, serta menjadi arahan konservasi untuk lima tahun mendatang,” ujarnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, untuk meningkatkan perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan ikan hias secara berkelanjutan, serta untuk meningkatkan kepedulian rasa cinta dan kebanggaan nasional, KKP melalui Kepmen KP Nomor: 2 Tahun 2021 telah menetapkan BCF sebagai maskot ikan hias nasional.
Kegiatan konsultasi diikuti Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulteng, Kabupaten Banggai, Banggai Kepulauan, dan Banggai Banggai Laut, akademisi, mitra Burung Indonesia, masyarakat nelayan, pengumpul/pengusaha BCF di Kabupaten Banggai. (*/SUBARKAH)