Gelombang protes atas disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja atau Omnibus Law menjadi UU oleh DPR RI, masih terus berlangsung di sejumlah daerah, termasuk Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng).
Tak sedikit dari aksi-aksi tersebut yang menyebabkan mahasiswa maupun aparat kepolisian mengalami luka-luka. Tak hanya itu, fasilitas umum juga dirusak, termasuk kendaraan milik aparat dan mahasiswa juga ikut ringsek.
Tak seperti aksi-aksi yang lain. Kali ini begitu massif dan belum tentu kapan akhirnya. Hampir tiap hari -tak hanya mahasiswa- sejumlah elemen masyarakat atau ormas pun turun ke jalan.
Seakan ada yang mengganjal di hati mereka, ada ketidakpuasan dari aksi yang dilakukan dari hari ke hari. Ada kepastian yang ingin dikejar dari para pengambil kebijakan dan penyambung lidah rakyat yang selama ini belum didapat.
Fenomena ini pun memantik sejumlah akademisi dari beberapa universitas di Sulteng untuk berpendapat. Akademisi menilai, fenomena ini tak lain karena adanya sikap abai yang diperlihatkan oleh Dewan Perwakilan Rakyatnya sendiri.
Sekalipun, pada akhirnya DPRD maupun Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah kompak melanjutkan tuntutan mahasiswa tersebut ke Presiden Joko Widodo dan DPR RI. Meski begitu, beberapa pihak menyebutnya sudah terlambat.
Sikap abai para legislator di parlemen Jalan Sam Ratulangi itu dianggap telah terang-terangan mengesampingkan legitimasi yang sudah dimandatkan oleh rakyat kepada mereka.
Akademisi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Tadulako (UNtad), Dr Slamet Riyadi Cante, baru-baru ini, menegaskan, jika sejak awal pihak DPRD maupun DPR RI menyahuti apa yang menjadi tuntutan mahasiswa serta elemen masyarakat lainnya, maka aksi-aksi anarkis tidak akan terjadi.
“Misalnya, pihak DPRD ikut serta mempertegas apa-apa saja yang menjadi tuntutan massa aksi ke pemerintah pusat maupun DPR RI. Bahwa DPRD bukanlah lembaga yang berhak memutuskan, memang sangat memungkinkan menjadi alasan utama para legislator,” terangnya.
Harusnya, kata dia, jangan hanya sekelompok anggota dewan saja yang angkat bicara, namun semua pimpinan DPRD harus ikut menerima dan memperkuat tuntutan mahasiswa untuk dievaluasi oleh Presiden.
Ia khawatir, sikap pasif yang dipertontonkan DPRD tersebut bisa berpotensi pada munculnya sikap apatisme politik masyarakat yang berujung pada penurunan partisipasi pemilih pada Pilkada serentak 9 Desember mendatang.
“Ketika para elit politik ini tidak memiliki sensitifitas politik terhadap apa yang menjadi tuntutan publik, maka bisa saja pemilih-pemilih rasional berfikir seperti itu nantinya (apatis). Sekalipun hal itu tidak kita harapkan,” kata Pengamat Kebijakan Publik itu.
Ia menjelaskan, secara psikologi politik bisa berdampak semacam itu karena telah terbangun anggapan di masyarakat bahwa hak-haknya dalam mengemukakan pendapat tidak mendapat respon yang baik dari pucuk pimpinan di DPRD.
Slamet juga turut menanggapi pernyataan sejumlah pihak bahwa pasal-pasal dalam UU Ciptaker yang beredar di masyarakat adalah hoax.
Menurutnya, pernyataan itu keliru karena parameter untuk mengklaim bahwa pasal itu hoax, juga masih belum jelas.
“Tidak cukup hanya mengatakan itu hoax. Coba kalau berani dibuka saja yang sudah disahkan supaya masyarakat semua bisa melihat. Sekarang ini kan Presiden selalu bilang hoax, tapi dimana parameternya hoax itu,” Pungkasnya.
Hal senada juga dikemukakan Akademisi IAIN Palu, Isna Hidayatullah. Ia mengatakan, masyarakat akan mengakumulasi pasifnya respon perwakilannya di parlemen, menjadi sebuah kekecewaan yang besar, hingga proses itu sampai menimbulkan apolitis dari masyarakat.
“Warga negara itu akhirnya tidak percaya lagi kepada politik dan tidak mau terlibat dalam politik. Efeknya nanti di Pilkada, partisipasi pemilih itu pasti akan menurun dan di Pemilu mendatang pasti juga akan menurun,” tuturnya.
Sebenarnya, lanjut dia, partai politik itu akan dinilai oleh masyarakat keberpihakannya pada saat seperti ini. Jika deretan partai politik maupun politisinya tidak berpihak pada rakyat atau tidak merespon bahkan terkesan arogan, maka sikap apolitislah yang akan menjadi titik pembalasan dari rakyat.
“Dan ini lebih mengerikan karena bisa membunuh demokrasi secara pelan-pelan,” tegasnya.
Karena itulah, sejak awal ia melihat dari tahap perencanaannya hingga pengsahan, UU Omnibus Law memang tidak pernah memberikan ruang atau pelibatan kepada masyarakat.
Reporter : Faldi
Editor : Rifay