Penjualan Pulau Tomini, LPPNRI Telah Menyurati Presiden

oleh -
Fadli Anang

PALU- Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) telah menyurati Presiden dan melaporkan ke Polda Sulteng terkait, sebuah pulau kecil diperjualbelikan, di Teluk Tomini, Kecamatan Mepanga, Kabupaten Parigi Moutong.

Pulau seluas 50 ribu m2 atau 5 hektar ini,  dibeli oleh Moh. Amin dari  Thayeb warga mendiami pulau tersebut.

“Sesuai janji saya, perkara jual beli pulau, dirinya telah menyurati presiden dan melapor ke Polda Sulteng, ” kata Kepala Divisi Investigasi dan Intelijen Wilayah Timur Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Fadli Anang, pada konfrensi pers di Palu, Senin (26/4).

Fadli mengatakan, surat ke Presiden telah ditembuskan ke instansi/lembaga terkait, termasuk gubernur Sulteng.

Hanya saja kata, Direktur Eksekutif, Yayasan Eksplorasi Teluk Tomini (YELT) ini, surat tanda terima laporan di Polda belum diterima, mungkin Kamis atau Jumat pekan ini.

BACA JUGA :  Polres Morowali Amankan Dua Orang Penyalahguna Narkoba

“Kurang lebih empat jam tadi Polda,” kata Yogi panggilan akrabnya.

Fadli mengatakan, mengenai penguasaan atau pembelian Pulau Tomini itu termasuk tindakan ilegal, belum memiliki atau mengantongi izin HGB, HGU
atau izin lokasi.

Secara moril, selaku putra daerah lahir di Tomini sangat tersinggung atas kejadian tersebut. Apapun alasan dan tindakannya salah melakukan transaksi jual beli pulau.

BACA JUGA :  Ikan Mujair Kuah Asam Palu Pecahkan Rekor Muri

“Kasus ini akan terus kami proses hukum dan kawal, sampai ada tindak penegakan hukum dari kepolisian dan institusi terkait,” sebutnya.

Oleh sebab itu, kepada pihak pihak terlibat dalam penjualan pulau itu agar mempetanggungjawabkan perbuatannya. Mirisnya, pulau masuk wilayah koordinat pemerintah Desa Ambesia, Kecamatan Tomini malah dijual melalui pemerintah Desa Malalan, Kecamatan Mepanga.

“Saya dapat informasi camat saat itu, dan warga atas nama Tayeb yang menjual telah meninggal. Jika demikian, berdasarkan surat masih harus bertanggung jawab adalah kepala Desa Malalan Arsin saat itu, dan pembeli Moh. Amin. Jadi saya tetap akan proses pidana masalah ini, jual beli pulau itu sangat ilegal,” tandasnya.

BACA JUGA :  Dugaan Korupsi di Fakultas Kedokteran Untad Rugikan Negara Rp3 Miliar

Sekadar diketahui Pulau Tomini ini sendiri dikelilingi terumbu karang coral dan sangat indah untuk diving. (IKRAM)